Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KU) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
"Alokasi utama dari APBD Perubahan ini adalah untuk memenuhi belanja wajib yang belum terpenuhi dalam APBD murni, termasuk belanja pegawai dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim M. Yasin di Surabaya usai rapat paripurna, Senin.
Persetujuan bersama tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan seluruh pimpinan DPRD Jatim yang diketuai M. Musyafak dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.
Yasin menjelaskan APBD Perubahan mengakomodasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hasil audit sebesar Rp4,7 triliun serta peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp279 miliar yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi.
Ia menambahkan, anggaran tersebut juga akan memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional dan daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, diantaranya ketahanan pangan, inovasi, pendidikan, dan kesehatan.
"Kami akan fokus pada program-program yang terkait dengan ketahanan pangan, inovasi, pendidikan, dan kesehatan. Ini adalah prioritas utama kami dalam perubahan APBD ini," ujarnya.
Setelah persetujuan ini, lanjut dia, Pemprov Jatim akan menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2025 untuk dibahas bersama DPRD hingga penetapan.
"Dinamika pembahasan masih cukup panjang, namun kami berharap proses ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar program-program prioritas dapat segera dilaksanakan," katanya.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025