Pemerintah Kabupaten Sampang Jawa Timur memperluas cakupan program bantuan perlindungan keselamatan kerja bagi para pekerja rentan, dengan menambah jumlah penerima bantuan.
"Sebelumnya, pekerja rentan yang menjadi sasaran bantuan Pemkab Sampang sebanyak 6.900 orang, tapi kini menjadi 9.016 orang," kata Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang Ervien Budi Jatmiko di Sampang, Jumat.
Ia menjelaskan, ke 9.016 orang yang menjadi sasaran program itu terdiri atas 2.289 orang buruh tani tembakau, 727 orang nelayan, dan enam ribu orang guru ngaji.
Jenis perlindungan yang diberikan kepada pekerja rentan itu berupa jaminan kecelakaan kerja.
"Jadi, pemkab membantu membayar iuran para penerima program bantuan tersebut ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.
Erwin menjelaskan, program bantuan perlindungan keselamatan kerja kepada 9.016 pekerja rentan itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
"Tahun ini, Sampang menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau dari pemerintah pusat sebesar Rp42 miliar, dan salah satu peruntukannya untuk program kesejahteraan sosial," katanya.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025