Gresik - Sebanyak 55 narapidana lembaga pemasyarakatan Banjarsari, Cerme Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi pada peringatan HUT ke 67 Kemerdekaan RI.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Anis Handoyo, Jumat mengatakan, pemberikan remisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Dengan adanya aturan itu, setiap narapidana berhak mendapat remisi dengan sejumlah persyaratan, diantaranya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidananya lebih dari enam bulan.
Sementara, dari 55 narapidana 51 mendapatkan pemotongan masa tahanan, dan empat narapidana mendapatkan remisi bebas bersyarat.
"Empat narapidana di Gresik mendapat remisi umum II, atau langsung menghirup udara bebas pada peringatan kemerdekaan ke 67 ini," katanya.
Anis mengatakan, pemberian remisi dilakukan secara simbolis setelah upacara bendera HUT Kemerdekaan RI, dan sebagian pula diserahkan setelah sholat Idul Fitri.
Pemberian remisi dalam rangka Kemerdekaan RI juga sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor W10-3750-PK.01.01.02. Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2012 itu.
Anis menjelaskan, Rutan Banjarsari Cerme Gresik, dihuni sekitar 217 narapidana dengan dua kategori, yakni tersangkut tindak kriminal maupun korupsi.
"Mayoritas adalah narapidana yang tersangkut tindak kriminal dan bukan napi yang tersangkut korupsi, sebab narapidana yang tersangkut korupsi tidak mendapat remisi," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012