Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun bersama pemerintah kota setempat serta 11 BUMN dan organisasi kemasyarakatan melakukan kerja sama dalam Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian serta Pencegahan Perkawinan Anak.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Ketua PA Kota Madiun Sofyan Zefri bersama Wali Kota Madiun Maidi serta perwakilan BUMN dan organisasi kemasyarakatan yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Rokhanah dan Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Sutarno.

"Melalui kerja sama ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan PA Kota Madiun kepada masyarakat, khususnya dalam hal sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian serta mencegah terjadinya perkawinan anak di Kota Madiun," ujar Ketua PA Kota Madiun Sofyan Zefri disela penandatanganan di Madiun, Rabu.

Menurutnya, kaum perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan, selain penyandang disabilitas, dan lansia, yang sering kali menghadapi kendala dalam mengakses keadilan. Utamanya setelah kejadian perceraian dalam rumah tangga.

Dengan kerja sama tersebut diharapkan hak-hak perempuan dan anak akan semakin diperhatikan dengan keterlibatan lintas sektoral, seperti Pemkot Madiun, perwakilan BUMN antara lain PLN, KAI, BSI, Pos Indonesia, PG Rajawali dan pihak terkait lain.

Sofyan Zefri menambahkan bahwa peluncuran inovasi dan kerja sama tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh aparatur yang telah berkomitmen untuk memberikan layanan publik yang modern dan inklusif.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Rokhanah menyampaikan apresiasi tinggi atas inovasi dan kerja sama yang diluncurkan hari ini. Hal itu merupakan wujud nyata keberanian, kreativitas, dan semangat perubahan.

"Ini bukan hanya membanggakan satuan kerja di Madiun, tetapi juga menjadi inspirasi bagi seluruh pengadilan agama di wilayah Jawa Timur," katanya.

Pihaknya juga mengucapkan selamat pada Pengadilan Agama Kota Madiun atas keberhasilan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024 yang telah berjuang sejak tahun 2018 hingga berhasil mencapai prestasi yang membanggakan tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menyambut baik kerja sama tersebut yang merupakan bentuk akselerasi pelayanan publik di bidang hukum. Kerja sama itu juga menunjukkan eksistensi PA Kota Madiun sebagai satuan kerja peradilan agama yang adaptif, kolaboratif, dan inovatif dalam melayani pencari keadilan di era digital.

Kegiatan kerja sama tersebut dihadiri Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Sutarno, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Rokhanah, Kepala Bakesbangpol Jawa Timur Eddy Supriyanto, Wali Kota Madiun Maidi, perwakilan BUMN dan organisasi kemasyarakatan di Kota Madiun serta undangan lain.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025