Sumenep - Bupati Sumenep A Busyro Karim Selasa, mencanangkan mobil dinas di lingkungan pemerintah kabupaten setempat menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi.
"Pada Selasa (31/7) ini, kami memang mencanangkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi bagi mobil dinas di lingkungan Pemkab Sumenep. Namun, untuk realisasinya mulai Rabu (1/8)," ujarnya di Sumenep, Selasa.
Pencanangan penggunaan BBM nonsubsidi bagi mobil dinas itu berupa penempelan stiker oleh Busyro ke mobil dinas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep, M Saleh, di teras kantor bupati.
"Larangan mobil dinas menggunakan BBM bersubsidi merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi. Kami di daerah harus mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka penghematan penggunaan BBM bersubsidi," ujarnya.
Ia juga mengemukakan, pihaknya sebenarnya telah menggunakan BBM nonsubsidi bagi mobil dinasnya sejak awal April lalu.
"Saat itu, kami tidak menginstruksikan pejabat lainnya untuk mengganti BBM pada mobil dinasnya dari BBM bersubsidi ke nonsubsidi, karena belum ada petunjuk secara resmi dari Pemerintah Pusat," kata Busyro.
Sementara Sekkab Sumenep, M Saleh menjelaskan, pihaknya melalui jajarannya telah berkoordinasi dengan semua pengelola stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) tentang kewajiban mobil dinas menggunakan BBM nonsubsidi per 1 Agustus.
"Kalau ada mobil dinas yang masih ngotot mengisi BBM bersubsidi di SPBU, pengelola SPBU bisa mencatat nomor polisi (nopol) mobil dinas tersebut dan selanjutnya laporkan kepada kami," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012