Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melarang pegawai negeri sipil (PNS) menerima parsel Lebaran dalam bentuk apapun dari pihak manapun, karena sudah dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Tidak hanya parsel, tapi PNS juga tidak boleh menerima tunjangan hari raya (THR) di setiap Lebaran," ujar Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Menurut dia, PNS sudah tidak mendapat THR sejak dulu, karena para PNS sudah menerima gaji ke-13, dan sudah diterima beberapa waktu lalu.
"Jadi kalau menerima THR lagi, ya tidak baiklah. Apalagi dikhawatirkan nanti dapat menimbulkan kecemburuan di masyarakat," kata dia.
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan PNS atau aparat yang penerima parsel, termasuk dalam gratifikasi.
"KPK sudah jelas melarang PNS menerima parsel dan itu cukup mengatur. Sehingga aturan tersebut sudah tidak bisa ditawar lagi," kata gubernur yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Rasiyo mengungkapkan, seluruh PNS memang tidak boleh menerima parsel dari pihak lain. Sebab jika PNS ini menerima parsel dari seseorang, dapat dicurigai sebagai gratifikasi.
"Lebih baik jangan menerima parsel dari pihak lain. Daripada nanti berurusan dengan masalah hukum, lebih baik dihindari. Tapi kalau hanya sekedar bertukar parsel antarPNS, itu tidak masuk dalam kategori gratifikasi," tutur dia.
Begitu juga yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jatim Nurwiyatno. Ia mengaku, seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jatim sudah menerima gaji ke-13 beberapa waktu lalu.
"Pemprov tak ada anggaran untuk pemberian THR. Hanya saja yang harus digarisbawahi disini, jika di lingkungan SKPD ada yang ingin bagi-bagi parsel, tetap tidak masalah, asalkan bukan berasal dari APBD atau pihak luar," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012