Tulungagung - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menerima permohonan kasasi yang diajukan korban salah tangkap dalam kasus pencurian pompa air, untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA), Senin. "Secara formil, materi permohonan kasasi tersebut kami terima, tapi apakah disetujui atau tidak, hal itu menjadi kewenangan ketua pengadilan," terang Wakil Panitera PN Tulungagung, Yudho Hartopo. Permohonan kasasi tersebut merupakan upaya kedua yang dilakukan korban salah tangkap kasus pencurian pompa air di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Jasmani (25). Sebelumnya, upaya hukum yang sama telah dilakukan pemuda yang hanya sempat mengenyam bangu sekolah dasar kelas 2 tersebut, Jumat (6/7), namun ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. PN Tulungagung baru bersedia menerima surat permohonan gugatan ganti rugi materiil dan nonmateriil Jasmani, setelah pemuda ini didampingi seorang pengacara/kuasa hukum. "Tapi dia sebenarnya tidak memegang surat kuasa dari pengadilan untuk beroperasi sebagai advokat mendampingi saudara Jasmani. Dengan logika itu, kami berhak untuk menolak berdebat dengan dia, tapi itu juga tidak kami lakukan," tandas Yudho. Menurut Suhadi, kuasa hukun Jasmani, diterimanya permohonan kasasi tersebut tidak mereka raih dengan mudah. Disebutnya, pihak pengadilan sempat bersikukuh menolak permohonan kasasi tersebut dengan landasan surat edaran (SE) MA nomor 8 tahun 2011 tentang aturan pengajuan kasasi. Namun, Suhadi mendebatnya dengan mengajukan landasan UU nomor 48 tahun 2009 pasal 10 (1) yang mengatur hak terpidana korban salah tangkap, serta kewajiban pengadilan untuk menerima permohonan perkara ataupun kasasi yang diajukan obyek hukum. "Meski ada surat edaran MA, seharusnya itu tidak digunakan alasan untuk menolak permohonan kasasi klien kami, Jasmani. Karena itu hak konstitusional setiap warga negara selaku obyek hukum dan aturannya telah dikuatkan dalam KUHAP," tandasnya. Meski terkesan pasrah, Jasmani dan keluarganya menyatakan bertekad untuk terus mencari keadilan. Mereka bersikukuh untuk menuntut ganti-rugi, yang diajukan dalam bentuk gugatan resmi ke pengadilan dengan sasaran lembaga kepolisian (polres) dan kejaksaan setempat. Gugatan Jasmani yang sempat dijebloskan penjara selama kurang lebih 4,5 bulan, sebelum akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung itu, sebenarnya telah ditolak oleh majelis hakim PN Tulungagung, beberapa waktu lalu. Namun, Jasmani dan keluarganya tetap tidak terima dan bertekad menempuh upaya kasasi atas penolakan gugatan ganti rugi material-nonmaterial ke Polres dan Kejari Tulungagung, senilai Rp520,1 juta. "Sampai kapanpun kami akan tetap menuntut keadilan untuk adik kami karena telah menjadi korban salah tangkap dan sempat mengalami tindak penganiayaan," ucap Suharwati, kakak kandung Jasmani dengan mata berkaca-kaca.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012