Bojonegoro - Jajaran Komisi D DPRD Bojonegoro, Jatim, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) mengintensifkan operasi penertiban truk pengangkut tanah uruk proyek Blok Cepu dan pembangunan rel ganda kereta api (KA) yang melanggar batas muatan kendaraan. "Dishub harus berani melakukan operasi dengan memberikan tilang kepada ribuan truk proyek yang semuanya melanggar batas muatan maksimum kendaraan," kata Ketua Komisi D DPRD, Ali Huda, dalam dengar pendapat dengan jajaran Dishub, Selasa. Ia menilai, Dishub kurang maksimal dalam menggelar operasi truk kedua proyek itu, dengan bukti pelanggaran batas muatan maksimum masih terus berlanjut. "DPRD bersedia ikut di lapangan kalau memang Dishub menggelar operasi lagi," katanya menegaskan. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dishub Welly Fitriana didampingi Kepala Bidang Hubungan Darat, Moch Chosim, mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat tilang untuk 127 truk, sebagian besar truk proyek Blok Cepu pada Mei. Selain itu, lanjutnya, Dishub dalam operasi Juni ini juga sudah mengeluarkan surat tilang untuk 90 truk, juga dengan pelanggaran yang sama yaitu pelanggaran dimensi bak truk atau pelanggaran batas muatan maksimum. "Semua pelanggaran kami proses secara hukum melalui kepolisian untuk dilanjutkan ke Pengadilan Negeri, tapi uang denda pelanggaran semuanya masuk Negara, bukan ke kas daerah," ungkapnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, penertiban truk kedua proyek itu, juga dilakukan dengan melakukan pendekatan kepada pengusaha angkutan truk agar tidak mengangkut tanah uruk menyalahi ketentuan. Alasan para sopir mengangkut tanah uruk melebihi ketentuan karena faktor ekonomi, sebab jika sesuai ketentuan batas muatan maksium perolehannya hanya Rp25 ribu per satu rit. Selain itu, penertiban juga untuk melancarkan arus lalu lintas dan mencegah bertambahnya korban kecelakaan lalu lintas. "Kami juga menyesalkan pelanggaran truk kedua proyek itu, apalagi truk itu juga menimbulkan kecelakaan lalu lintas di sejumlah lokasi," katanya. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Edy Susanto menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kedua kalinya kepada PT Tripatra, selaku kontraktor pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I. "Kalau tidak diindahkan, kami akan mencabut surat izin angkutan truk yang menyalahi ketentuan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012