Bojonegoro - Ketua Forum Komunikasi Kontraktor Lokal (FKKL) Bojonegoro, Jatim, Parmani, mengakui bahwa ratusan truk pengangkut tanah uruk proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu menyalahi batas muatan maksimal kendaraan. "Para sopir truk terpaksa mengangkut tanah uruk melebihi batas muatan untuk mengejar pendapatan," katanya di Bojonegoro, Selasa. Ia memperkirakan, truk pengangkut tanah uruk proyek Blok Cepu yang jumlahnya sekitar 300 truk, semuanya mengangkut tanah uruk rata-rata 8,5 meter kubik per truk. "Muatan tanah uruk 8,5 meter kubik per truk menyalahi ketentuan batas muatan kendaraan, tapi kalau sesuai ketentuan hanya enam meter kubik per truk," ungkapnya. Namun, menurut dia, kontraktor pengangkut tanah uruk proyek Blok Cepu tidak akan memperoleh keuntungan, kalau mengangkut tanah uruk enam meter kubik per rit, sebab harga tanah uruk hanya sebesar Rp55 ribu permeter kubik, sehingga pendapatannya Rp330 ribu per rit. Ia menjelaskan, proyek tanah uruk Blok Cepu itu, ditangani 50 kontraktor lokal yang memperoleh pekerjaan dari PT Pembangunan Perumahan dan PT Rajekwesi Mitra Tama (RMT). Kedua kontraktor itu, memperoleh pekerjaan pemerataan dan pengurukan kawasan Blok Cepu di Kecamatan Ngasem, senilai Rp111 miliar dari PT Tripatra "Engineers And Construktors" Jakarta. "Teguran Dishub ditujukan kepada PT Tripatra, bukan kepada kontraktor tanah uruk," katanya, mengungkapkan. Hanya saja, lanjutnya, PT Tripatra, meneruskan teguran itu, kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT RMT, yang kemudian melanjutkan teguran kepada kontraktor tanah uruk. "Tapi sopir truk tidak mempedulikan teguran itu, tetap mengangkut tanah uruk melebihi batas muatan, meskipun ditilang berkali-kali," katanya, mengungkapkan. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012