Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan dana pinjaman penguatan tembakau Rp8,7 miliar pada 2012 dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau, meningkat dibandingkan pinjaman 2011 sebesar Rp7,6 miliar.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro Ahmad Djupari, Senin, mengatakan, meningkatnya alokasi dana pinjaman penguatan tembakau tersebut tidak lepas dari membaiknya panen tembakau tahun lalu baik dari segi kualitas maupun harga.
Meski demikian, menurut dia, pemohon yang mengajukan pinjaman harus memenuhi persyaratan di antaranya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta memanfaatkan agunan.
Pemohon yang ditolak, katanya, di antaranya karena SIUP yang dimiliki bukan bidang usaha perdagangan tembakau atau agunannya tidak sesuai.
"Peminjam tahun lalu juga tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman sebelum melunasi tunggakannya," katanya.
Ia menjelaskan, pemohon yang mengajukan pinjaman sebanyak 156 pemohon baik dari pengusaha tembakau dan kelompok tani.
Namun, menurut dia, setelah melalui verifikasi dari Dishutbun, Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Hukum, dan Bank Jatim, yang memenuhi persyaratan sebanyak 136 pemohon dari pengusaha tembakau lokal dan enam kelompok tani.
"Besarnya pinjaman bervariasi mulai Rp20 juta sampai Rp220 juta per peminjam," ucapnya.
Ia mengatakan, pengusaha yang memperoleh pinjaman berkewajiban membeli tembakau milik petani pada musim panen tahun ini sebagai usaha mendongkrak harga tembakau petani.
Menjawab pertanyaan, Djupari menyatakan pinjaman dengan memanfaatan DBH CHT itu pelaksanaannya ditangani Bank Jatim, sesuai persyaratan bunganya satu persen selama semusim. "Bunga satu persen itu untuk operasional Bank Jatim," ucapnya.
Pengertian semusim, jelasnya, bagi kelompok tani berkewajiban mengembalikan pinjaman itu pada 30 November setelah musim panen rampung.
Namun, pengembalian pengusaha tembakau bisa dua kali yaitu pada 30 November sebesar 50 persen dari pinjaman dan 50 persen pada 30 Maret 2013.
"Pola pengembalian pinjaman pengusaha tembakau bisa dua kali karena menyesuaikan waktu jual beli tembakau," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012