Surabaya - Direktorat Jenderal Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim I berhasil menggagalkan upaya pengiriman dua kontainer berukuran 40 feet berisi cangkang kerang laut ke luar negeri. "Kami menerima informasi adanya kontainer berisi cangkang kerang laut yang akan dikirim ke China. Setelah kami dalami dan teliti, ternyata benar. Syukurlah kami bisa menggagalkannya," ujar Kepala Kanwil Tingkat Madya Bea Cukai Tanjung Perak, Ilham Habib, kepada wartawan di Surabaya, Selasa. Ribuan cangkang dari berbagai ukuran dan jenis spesies berbeda itu dikemas dalam kardus karton yang kemudian dimasukkan kontainer. Berdasarkan data yang dianalisa intelijen bea cukai, pengirim atas nama CV. Sindong Karsa Manunggal, bernomor PEB 278824 dan 078927, tertanggal 25 Mei 2012. Dalam dokumen tersebut juga tercatat jenis barang yakni "sea shell" berkode HS 0508.00.90.00. Ilham Habib mengatakan, setelah menemukan kontainer yang dimaksud, pihaknya melakukan tindak lanjut dengan memeriksa bersama petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengindentifikasi jenis kerang dalam kontainer. "Hasilnya, kami menemukan Kerang Kepala Kambing sebanyak 20.515 buah, Nautillus Berongga sebanyak 485 buah, Triton Terompet sebanyak 204 buah, 'Cymbiola Nobilis' sebanyak 2.489 buah, serta 'Syrinx Aruanus sebanyak 768 buah," tukasnya. Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, bahka Kepala Kambing, Nautilus Berongga, dan Triton Terompet termasuk dalam hewan yang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk dikeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain, baik di dalam maupun luar negeri. Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Eko Darmanto, mengatakan jenis kerang langka dan dilindungi itu sebagian besar berasal dari wilayah Jatim, seperti Situbondo dan Banyuwangi, serta dari Tarakan, dan Sulawesi. Sedangkan untuk kerugian negara, kata dia, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Per buah nilainya mencapai 40-80 Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp380.000-Rp760.000 (dengan kurs Rp9.500 per Dollar AS). "Kami akan terus mengawasi atas temuan hasil ini. Siapa tahu masih ada barang-barang sejenis yang akan dikirim ke luar negeri," papar Eko Darmanto. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012