Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jatim, mengenakan pajak kepada kontraktor pelaksana pengurukan tanah pondasi rel ganda untuk kereta api (KA) sepanjang 36 kilometer mulai Bojonegoro-Padangan, yang diperkirakan besarnya mencapai Rp200 juta. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, Rabu, mengatakan, perhitungan pajak pengurukan tanah tersebut, mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Di dalam pasal 4, katanya menjelaskan, pengurukan tanah dikenakan pajak, sebab masuk di dalam pajak mineral bukan logam dan batuan. "Perhitungan besarnya pajak 25 persen dari harga nilai jual tanah uruk, tanpa memperhitungkan asal tanah," katanya menerangkan. Ia menjelaskan, pengenaan pajak, akan dibebankan kepada kontraktor pelaksana pengurukan tanah. Dari survei di lapangan pengurukan tanah pondasi rel KA ganda, yang sudah berjalan sejak sebulan lalu, dengan jarak berkisar 4-6 kilometer ditangani satu kontraktor. Dari perhitungan yang dilakukan, lanjutnya, pengurukan tanah pondasi rel KA ganda Bojonegoro-Semarang Jateng, volumenya mencapai 3,6 juta meter kubik dan di wilayah Bojonegoro, diperkirakan mencapai 660 ribu meter kubik. Menurut dia, penagihan pajak akan disampaikan langsung kepada kontraktor pelaksana sesuai perhitungan volume pekerjaan. "Kami langsung mengeluarkan surat tagihan pajak, setelah tahu nama kontraktor pelaksana pengurukan," katanya menegaskan. Mengenai sanksi, Herry menyatakan, perda tersebut, juga mengatur wajib pajak yang tidak mematuhi perda, baik yang tidak melaporkan data yang sesungguhnya, maupun tidak bersedia membayar pajak. "Hukumannya denda bisa dua sampai empat kali lipat dari besarnya pajak atau hukuman penjara 1 sampai 2 tahun," katanya mengungkapkan. Ia mengakui, pemkab sama sekali tidak memperoleh pajak pengurukan tanah rel KA ganda di wilayah timur mulai Bojonegoro hingga Baureno, yang sudah rampung. "Kontraktor pelaksana pengurukan tanah di bagian timur tidak kooperatif," ujarnya. (*).

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012