Bojonegoro - Puluhan pengurus Partai Hanura Bojonegoro, Jatim, berdemonstrasi menuntut Pimpinan DPRD setempat memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sudjono Budiono yang terlibat kasus judi dadu, Selasa.
Sejumlah perwakilan pengurus Partai Hanura yang dipimpin Ketua DPC Partai Hanura, Moch. Farchan, diterima Wakil Ketua DPRD, Wachid Syamsuri, Suyuthi dan Sukur Priyanto, di ruang kerja Ketua DPRD H.M. Thalhah yang tidak mengikuti pertemuan itu.
Ketua DPC Partai Hanura Bojonegoro Moch. Farchan, mengatakan, PAW anggota DPRD Sudjono Buidono dari Partai Hanura itu sudah diajukan partainya melalui surat dua kali yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD pada akhir 2011 dan 8 Februari.
Alasan PAW, lanjutnya, Sudjono Budiono terbukti terlibat kasus judi dadu. Dalam kasus itu, berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, ia mendapatkan hukuman penjara tiga bulan 10 hari dengan masa percobaan 10 bulan Pengadilan Negeri Bojonegoro.
"Kasasi yang diajukan Sudjono Budiono kepada Mahkamah Agung (MA) ditolak," katanya, mengungkapkan.
Ia menjelaskan, Pimpinan DPRD tidak berhak menghentikan proses PAW Sudjono Budiono yang diusulkan partainya. Pimpinan DPRD hanya meneruskan usulan PAW Sudjono Budiono, kepada Gubernur Jatim, namun tidak berhak menghentikan proses PAW itu.
Sebelum itu, Wakil Ketua DPRD Wachid Syamsuri menjelaskan, pihaknya belum bisa memproses PAW Sudjono Budiono, karena masih menunggu adanya kekuatan hukum tetap atas kasusnya.
"Sudjono Budiono masih mengajukan kasasi kembali ke Mahkamah Agung atas kasusnya itu," katanya menjelaskan.
Dasar lainnya, lanjut Wachid, penjelasan surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang berisi PAW atas anggota DPRD Sudjono Budiono, belum bisa dilakukan, sebab yang bersangkutan masih mengajukan kasasi.
Pendapat Wachid itu, berbeda dengan Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto yang menyatakan, PAW Sudjono Budiono, termasuk PAW anggota DPRD dari Fraksi PKB Anas Suharyono, sudah bisa diproses.
"Saya tidak menolak PAW dua anggota DPRD Sudjono Budiono dan Anas Suharyono, tapi tiga Pimpinan DPRD lainnya menolak," katanya, menjelaskan kepada para pendemo.
Menanggapi hal itu, Moch. Farchan dengan jajaran pengurus DPC Partai Hanura lainnya, meminta bantuan kepada Sukur Priyanto untuk memproses PAW Sudjono Budiono.
"Soal yang menandatangani hanya satu Pimpinan DPRD, tidak masalah. Yang penting, penting proses PAW untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim, harus tetap jalan," kata Farchan, dibenarkan sejumlah pengurus Partai Hanura lainnya. (*).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012