Kediri - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, menanggapi keluhan warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, tentang limbah udara dari pabrik pembuatan pupuk organik di daerah itu. Anggota DPRD Kabupaten Kediri Taufik Chavifudin, ditemui di lokasi pabrik itu (21/5) mengemukakan warga merasa terganggu dengan berdirinya pabrik tersebut. Warga merasa belum pernah dimintai izin, hingga merasa gerah dengan limbah yang dikeluarkan itu. "Warga mengeluh karena mereka tidak mengetahui proses izin gangguan, tapi pabriknya sudah berdiri," kata anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Dapil Tarokan tersebut. Ia mengatakan, warga meminta anggota dewan turun tangan menyelesaikan masalah tersebut. Selain izin pendirian pabrik di daerah tersebut belum jelas, warga juga merasa tidak pernah dimintai persetujuan pendirian pabrik. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kediri Tri Efendi mengatakan ada keanehan dari pendirian pabrik tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata izin pendirian perusahaan itu bukan di desa tersebut, melainkan di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pihaknya berencana memanggil pimpinan perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Sebab, saat melakukan kunjungan ke lokasi itu, tidak bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan, melainkan hanya pegawai saja. "Kami akan memanggil pimpinan perusahaan untuk menggali informasi lebih dalam tentang keluhan warga ini," ucapnya. Beberapa warga yang ditemui di lokasi mengaku memang terganggu dengan limbah tersebut. Hal itu paling terasa saat musim hujan turun. Bahan baku untuk pembuatan pupuk organik, berupa kotoran ternak cukup membuat warga terganggu. "Kalau hujan biasanya yang paling terasa. Kami sangat terganggu," kata warga yang enggan disebut namanya tersebut. Sementara itu, Hudi, karyawan pabrik yang ada di lokasi tersebut mengungkapkan, perwakilan warga memang pernah menyampaikan keluhan pada perusahaan tentang persoalan tersebut. Namun, setelah itu tidak ada lagi keberatan dari warga tentang masalah tersebut. Dia juga mengatakan, seluruh perizinan sudah diselesaikan sesuai dengan persyaratan yang ada, termasuk analisa mengenai dampak lingkungan yang sudah dilakukan. "Kalau dulu memang ada yang menyampaikan, tapi sekarang sudah tidak ada masalah lagi," kata Hudi. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012