Pacitan - Pemerintah Kabupaten Pacitan siap menggelontorkan anggaran subsidi beras untuk warga miskin (raskin) sebesar Rp900 juta selama kurun tahun 2012.
"Anggaran sebesar itu dipersiapkan untuk menyubsidi masyarakat tidak mampu yang masuk kategori RTS (rumah tangga sasaran)," kata Kabag Administrasi Perekonomian Kabupaten Pacitan, Prasetyo Wibowo, Senin.
Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah RTS di Kabupaten Pacitan pada tahun anggaran 2012 ini. Ia rupanya masih mengacu pada data lama tahun anggaran 2011 yang menyebut jumlah RTS sebanyak 44.059 kepala keluarga (KK).
Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Prasetyo berdalih bahwa saat ini tim verifikasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Penanaman Modal masih mengulang pendataan program perlindungan sosial (PPLS).
Pendataan itu sendiri dilakukan melalui wilayah kecamatan-kecamatan untuk mengetahui jumlah RTS berkategori hampir miskin, miskin, maupun sangat miskin.
"Data yang telah terkumpul nantinya masih akan diverifikasi kembali. Penyaringan ketat ini dilakukan supaya jumlah RTS yang bakal menerima subsidi raskin benar-benar valid," terangnya.
Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan, pelaksanaan PPLS saat ini masih menunggu hasil pendataan ulang PPLS. Apabila jumlah RTS sudah diketahui, maka pemberian bantuan bisa dilangsungkan pada bulan berikutnya sejak verifikasi dinyatakan final/selesai. "Setelah pendataan PPLS lagi, kemungkinan jumlah penerima raskin akan bertambah banyak," ujarnya.
Selain untuk memastikan jumlah pasti RTS terbaru, bagi keluarga miskin yang dikemudian hari ternyata belum masuk dalam daftar tetap akan mendapatkan subsidi.
Demikian pula dengan jumlah beras yang akan mereka terima sama, yakni sebanyak 15 kilogram per KK. Menurut keterangan Prasetyo, upaya itu dilakukan sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan yang masih membelit Kabupaten Pacitan.
Prasetyo menambahkan, teknis pelaksanaan pembagian pada praktiknya akan dijalankan oleh sebuah kelompok kerja (pokja) yang dibentuk di setiap desa.
Petugas tersebut dalam pelaksanaan tugasnya tidak berhak mengurangi jatah raskin. Sedangkan, uang yang sudah dibayarkan warga penerima harus segera disetor ke desa, paling tidak selama lima hari sejak pendistribusian raskin dari Gudang Bulog ke desa. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012