Kediri - Jajaran petugas Kepolisian Resor Kediri bakal melakukan penertiban lokasi penambangan pasir yang dinilai ilegal di sepanjang bantaran Sungai Brantas.
"Kami akan koordinasikan dengan pemda karena penambangan ini yang kompeten adalah pemda," kata Kepala Polres Kediri AKBP Kasero Manggolo di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, siap untuk menerjukan personel guna melakukan razia jika sudah meresahkan masyarakat. Sesuai dengan aturan hukum, penambangan yang ilegal memang sudah melanggar pidana, sesuia dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, saat ini sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang galian C. Beberapa poin yang dibahas di antaranya adanya pemetaan wilayah yang bisa dilakukan penambangan.
"Kami masih bahas rancangan perda ini. Kami lakukan pemetaan beberapa lokasi yang bisa ditambang," kata anggota komisi B DPRD Kabupaten Kediri, Agus.
Sementara itu, sejumlah warga yang bekerja sebagai penambang mengaku tidak sanggup jika harus pindah ke lokasi penambangan lain, sesuai dengan pemetaan yang akan dilakukan.
Selain mahal di ongkos untuk memindah perlengkapan, mereka juga mengaku khawatir akan banyak halangan di antaranya adanya persaingan dengan penambang lain dan sikap warga yang tidak peduli.
"Kami harus mengeluarkan ongkos yang cukup tinggi jika pindah. Setidaknya butuh uang minimal Rp3,5 juta untuk memindah perlengkapan penambangan," ucap Gatot (62), salah seorang penambang di lokasi penambangan pasir Desa Jongbiru, Kecamatan Gampeng, Kabupaten Kediri.
Selain di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, di sejumlah titik bantaran sungai brantas lainnya juga banyak aktivitas penambangan pasir. Seperti di Kecamatan Mojo, Ngadiluwih, Papar, sampai Purwoasri. Rata-rata mereka juga belum mempunyai izin.
Di Kota Kediri, pemkot setempat sudah membuat aturan melarang pengambilan pasir yang diwujudkan dengan adanya SK dari wali Kota. Pemkot mengancam akan melaporkan ke polisi jika tetapa ada yang melanggar. Hingga saat ini, SK itu ternyata cukup membuat para penambang pasir khawatir, dan tidak terlihat penambangan pasir.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012