Ekonom Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Teuku Riefky mendorong Pemerintah untuk mengatasi isu produktivitas dan daya beli untuk meningkatkan penerimaan pajak 2025.

“Kalau Pemerintah belum bisa mengatasi isu produktivitas dan penurunan daya beli, saya rasa penerimaan perpajakan juga tidak akan meningkat secara drastis,” kata Riefky saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia mengamini sistem Coretax yang mulai diimplementasikan Pemerintah pada 1 Januari lalu bisa membantu meningkatkan efektivitas penerimaan pajak, yang akhirnya akan berdampak positif terhadap performa perpajakan.

Akan tetapi, Riefky menggarisbawahi bahwa salah satu pendorong utama kinerja pajak adalah aktivitas ekonomi.

Bila pertumbuhan ekonomi nasional bergerak stagnan, kemungkinan pertumbuhan pajak juga akan menunjukkan tren yang serupa.

“Performa perpajakan dengan Coretax ini cukup membantu secara konsep. Tapi, nanti kita lihat bagaimana kebijakan pemerintah, secara struktural maupun belanja, mampu menghasilkan penerimaan dan produktivitas,” katanya lagi.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi sementara penerimaan pajak sepanjang tahun 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, tumbuh 3,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1.867,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya tekanan terhadap penerimaan pajak tahun 2024 akibat koreksi harga komoditas dan tekanan bertubi-tubi lainnya.

Namun, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut terjadi turn around (berbalik arah) pada kinerja penerimaan pajak ketika memasuki kuartal III-2024.

Perubahan itu utamanya didorong oleh kinerja jenis pajak yang bersifat transaksional, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN), pajak penghasilan (PPh) 22 impor, dan PPN impor.

Sebagai upaya reformasi penerimaan pajak, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax.

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang disiapkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Sistem ini akan mengotomasi layanan administrasi pajak dan memberikan analisis data berbasis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, efisiensi yang ditawarkan Coretax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan posisi rasio pajak saat ini yang sebesar 10,02 persen, maka Indonesia bisa mencetak rasio pajak mencapai 11,5 persen dengan sistem inti ini.

Pewarta: Imamatul Silfia

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025