Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus dua pelaku pencurian motor spesialis indekos di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Sidoarjo.

"Kedua pelaku berinisial FPL (24) warga Kenjeran, Surabaya dan AK (33) warga Semampir, Surabaya, merupakan bagian dari komplotan yang sering beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO)," kata Kaur Penum Subdit Penmas Bid Humas Polda Jatim Kompol Yanuar Rizal Ardianto di Surabaya, Kamis.

Rizal menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari viralnya rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan aksi dua pelaku di dua lokasi indekos, Taman dan Wonoayu, Sidoarjo.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, serta gembok dan alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor.

Lima pelaku nekat melancarkan aksinya di indekos, Jalan Jeruk, Nomor 33 Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis 28 November 2024 pukul 01.00 WIB.

"Sindikat ini selain beraksi di TKP yang viral di Sidoarjo, juga melakukan aksi di Surabaya, termasuk dua TKP di Kenjeran. Pelaku lain atau DPO masih dalam pengejaran," kata Rizal.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan bahwa pelaku lainnya berinisial FPL alias P (24), UD (DPO), dan RK (DPO) berperan sebagai eksekutor sekaligus pengendara motor hasil curian.

Mereka menerima Rp1 juta dari hasil penjualan sepeda motor curian. Sementara itu, tersangka DN alias KR (DPO) berperan sebagai joki motor dan mengawasi pencurian.

AG (DPO) adalah pelaku paling dominan yang merupakan joki motor Supra 110 warna silver. Dia bertugas membobol gembok pagar indekos di Wage, Sidoarjo, serta pemilik kunci T dan L.

"Mereka juga beraksi di beberapa wilayah di Surabaya dengan cara merusak kunci pagar menggunakan kunci T dan L. Alat-alat yang digunakan untuk membuat kunci T juga sudah diamankan," ujarnya.

FPL mengakui memproduksi kunci L dan T yang selalu digunakan saat beraksi. Dia belajar secara autodidak dengan coba-coba beli yang utuh masih kotak-kotak.

Tersangka AK ditangkap setelah videonya viral saat melakukan pencurian di Wonoayu, Sidoarjo, yang terekam CCTV. AK beraksi bersama rekannya yang kini juga telah DPO, yakni A, U, D alias K, dan K.

Sebelum melancarkan aksinya, sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku berangkat dari indekos DPO berinisial A menggunakan dua motor berboncengan. Mereka berangkat mencari sasaran di kawasan Wonoayu, Sidoarjo. Sekitar pukul 02.30 WIB, mereka melihat sejumlah kendaraan terparkir di indekos, Desa Candirejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

"A (DPO) meminta berhenti dan memantau keadaan sekitar, kemudian membuka pintu pagar indekos menggunakan alat khusus. Tidak lama pintu pagar terbuka dan U serta A (DPO) masuk untuk mengambil kendaraan yang berada di teras kos," ujarnya.

A bersama pelaku lainnya merusak kunci dan mengambil dua motor lalu membawanya kabur. Mereka langsung menjual motor tersebut di Jalan Kenjeran, dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp1,5 juta.

Akibat aksinya, para spesialis pencurian motor di indekos dikenai Pasal 363 ayat (2) KUHP dan terancam pidana penjara hingga 9 tahun.

"Latar belakang pelaku melancarkan aksinya adalah alasan ekonomi dan sebagian untuk foya-foya. DPO lainnya masih dalam pengejaran dan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mencari pelaku lainnya," katanya.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024