DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur mendorong kepada pelaku usaha di Kota Pahlawan berkontribusi aktif melalui pembayaran pajak demi kemajuan pembangunan di kota setempat.
Salah satunya melalui kegiatan tinjauan lapangan ke apartemen Via and Vue di Surabaya yang terdiri dari pimpinan DPRD, Komisi B yang membidangi Keuangan dan Komisi C yang membidangi Pembangunan bersama Pemkot Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, di Surabaya, Rabu mengatakan pihaknya menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan kewajiban pembayaran pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia menjelaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, seperti kepemilikan SLF dan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) untuk setiap unit hunian vertikal, menjadi kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"SLF menjadi syarat utama bagi pemilik unit untuk mendapatkan strata title. Jika ini tidak terpenuhi, BPHTB tidak bisa dipungut secara maksimal oleh Pemkot," ujar Fathoni.
Ia menekankan, peningkatan penerimaan pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan kota.
"Nyawa pembangunan Surabaya ada pada pajak yang dibayarkan oleh rakyat, termasuk pelaku usaha. Kami berharap masalah ini segera terselesaikan," katanya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengapresiasi pengelola apartemen yang telah mengurus SLF sejak 2019. Namun, ia juga mengungkapkan adanya temuan indikasi tunggakan PBB sebesar Rp300 juta yang masih perlu diverifikasi.
"Kami akan terus mendorong sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha agar kewajiban pajak dapat terpenuhi dengan baik," ujar Budi.
Budi, menjelaskan bahwa hasil pertemuan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Surabaya mengindikasikan sekitar 50 unit apartemen belum melunasi kewajiban PBB mereka. Namun, data tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
"Ada ketidaksinkronan data antara pemilik dan pengelola, sehingga kami mendorong Dispenda Surabaya untuk segera melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran temuan ini," katanya.
Anggota Komisi C DPRD Achmad Nurdjayanto yang juga turut dalam rombongan menegaskan, tinjauan lapangan yang dilakukan bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga memastikan pelaku usaha memahami pentingnya peran mereka dalam pembangunan.
"Pemkot telah berinvestasi besar untuk infrastruktur di kawasan ini, seperti perbaikan jalan dan revitalisasi gorong-gorong. Karena itu, kami berharap pelaku usaha juga berkontribusi aktif melalui pembayaran pajak," kata Achmad.
Kepala bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan langsung ke lapangan.
"Kami akan memastikan seluruh data pemilik dan pengelola sesuai, sehingga kewajiban pajak PBB sebesar Rp300 juta dapat segera diselesaikan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, General Affair apartemen Via and Vue Joseph Candra mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan siap melakukan sinkronisasi data dengan pihak pemkot Surabaya dan akan memfasilitasi dengan para penghuni apartemen.
"Kami siap dari sekitar 300 an unit. kita akan siap menjembatani pihak Dispenda Surabaya ketika melakukan sinkronisasi data dengan para penghuni yang berkisar 200 an penghuni," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024