Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur pada 2024.
Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. Gratifikasi itu di luar suap yang diterima dari perkara Ronald Tannur sebesar Rp4,67 miliar.
"Gratifikasi yang diterima dianggap sebagai pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
JPU membeberkan gratifikasi yang diterima Erintuah berupa uang tunai yang terdiri atas sebesar Rp97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, serta 35.992,25 ringgit Malaysia. Uang tersebut disimpan di rumah dan di apartemen.
Kemudian, gratifikasi yang diterima Heru berupa uang tunai meliputi Rp104,5 juta, 18.400 dolar Singapura, 19.100 dolar Amerika Serikat (AS), 100 ribu yen Jepang, 6.000 euro, dan 21.715 riyal Saudi, yang disimpan di kotak penyimpanan aman atau safe deposit box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumah Heru.
Sementara Mangapul menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura. Uang itu disimpan di apartemen Mangapul.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut, JPU menuturkan bahwa para terdakwa tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan.
Para terdakwa juga tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.
"Padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ungkap JPU menegaskan.
Selain gratifikasi, ketiga hakim nonaktif itu didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian putusan bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun suap yang diduga diterima oleh ketiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Erintuah, Heru, dan Mangapul diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur melalui penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024