Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Jawa Timur mendorong peningkatan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) melalui layanan di tingkat kelurahan hingga mal pelayanan publik (MPP).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang M Wahyu Hidayat di Kota Malang, Selasa, mengatakan sebelum mengurus layanan administrasi kependudukan, setiap warga atau pemohon diminta lebih dulu mengaktifkan IKD.
"Kami mewajibkan pemohon sebelum mengajukan pelayanan (kependudukan) di kelurahan, mal pelayanan publik, dan di kantor dinas harus terlebih dahulu (mengaktifkan) IKD," kata Wahyu.
Upaya oleh Dispendukcapil Kota Malang ini guna mengerek angka aktivasi IKD di wilayah setempat yang sampai pertengahan Desember 2024 baru tercapai 11 persen atau 78.086 jiwa.
Pasalnya, pihaknya telah memproyeksikan bahwa capaian aktivasi identitas kependudukan digital sampai akhir tahun ini bisa menyentuh angka 79 ribu jiwa.
"Mudah-mudahan bisa sampai 79 ribu orang yang aktivasi IKD," ujarnya.
Untuk mengaktifkan IKD bukan merupakan perkara yang sulit, sebab masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di ponsel masing-masing.
Kemudian, melakukan verifikasi data kependudukannya melalui scan kode batang ke petugas Dispendukcapil maupun kelurahan.
Jika proses pemindaian berhasil, warga diminta melakukan aktivasi IKD melalui link yang dikirimkan ke email milik pemohon layanan tersebut.
Setelah itu, masuk ke dalam aplikasi menggunakan kode aktivasi yang tertera pada email dan melakukan login.
Dasar hukum penerapan IKD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Ditanya terkait masih rendahnya aktivasi IKD di Kota Malang, Wahyu menyebut salah satunya karena adanya kekhawatiran mengenai kebocoran data pribadi.
"Ketakutan masyarakat akan kebocoran data pribadinya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang M Wahyu Hidayat di Kota Malang, Selasa, mengatakan sebelum mengurus layanan administrasi kependudukan, setiap warga atau pemohon diminta lebih dulu mengaktifkan IKD.
"Kami mewajibkan pemohon sebelum mengajukan pelayanan (kependudukan) di kelurahan, mal pelayanan publik, dan di kantor dinas harus terlebih dahulu (mengaktifkan) IKD," kata Wahyu.
Upaya oleh Dispendukcapil Kota Malang ini guna mengerek angka aktivasi IKD di wilayah setempat yang sampai pertengahan Desember 2024 baru tercapai 11 persen atau 78.086 jiwa.
Pasalnya, pihaknya telah memproyeksikan bahwa capaian aktivasi identitas kependudukan digital sampai akhir tahun ini bisa menyentuh angka 79 ribu jiwa.
"Mudah-mudahan bisa sampai 79 ribu orang yang aktivasi IKD," ujarnya.
Untuk mengaktifkan IKD bukan merupakan perkara yang sulit, sebab masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di ponsel masing-masing.
Kemudian, melakukan verifikasi data kependudukannya melalui scan kode batang ke petugas Dispendukcapil maupun kelurahan.
Jika proses pemindaian berhasil, warga diminta melakukan aktivasi IKD melalui link yang dikirimkan ke email milik pemohon layanan tersebut.
Setelah itu, masuk ke dalam aplikasi menggunakan kode aktivasi yang tertera pada email dan melakukan login.
Dasar hukum penerapan IKD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Ditanya terkait masih rendahnya aktivasi IKD di Kota Malang, Wahyu menyebut salah satunya karena adanya kekhawatiran mengenai kebocoran data pribadi.
"Ketakutan masyarakat akan kebocoran data pribadinya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024