Malang - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang menerima enam narapidana (napi) provokator pindahan akibat adanya bentrok antarnapi di LP Lumajang, .
Kepala LP Lowokwaru H Wibowo Joko Harjono, Senin mengatakan, dari enam napi empat di antaranya adalah warga Surabaya yang terlibat kasus narkoba dengan nama Dani Fajar, Susilo, Saleh Nilman dan M Zainudin.
Dua napi lainnya, adalah Dwi Agus Rahmawan dan Rudi Agus Haryanto, warga Taman Sidoarjo, yang merupakan terpidana kasus perampokan.
Wibowo menjelaskan, LP Malang tidak serta merta menerima kedatangan enam napi itu, melainkan harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Jadi mereka kami isolasi lebih dulu saat ini, dan nantinya kalau sudah satu minggu baru dimasukkan ke blok administrasi dan orientasi, kemudian barulah ke pembinaan," katanya.
Sebelumnya, Kepala LP Lumajang M Kurnia mengakui dipindahkannya enam napi itu karena sering membuat kegaduhan di LP tersebut.
Dalam keributan terakhir, enam napi itu menjadi provokator sehingga terjadi permusuhan antara penghuni LP yang berasal dari Surabaya dengan penghuni lapas yang berasal dari daerah tertentu.
"Sebenarnya, kejadiannya di luar sel atau di halaman, tapi akibatnya kejadian itu membuat suasana ketertiban sedikit terganggu," katanya.
Alasan lain kepindahan, adalah kapasitas di LP Lumajang yang sudah melebihi kapasitas dari yang seharusnya diisi 180 napi, namun kini diisi 312 napi.
"Kepindahan napi itu bukan hanya kali ini saja, dan akan dilakukan secara rutin dengan menjadwalkan pemindahan secara bergiliran dengan alasan utama karena sudah melebihi kapasitas. Namun untuk kali ini, kebetulan kepindahan karena sebelumnya ada keributan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012