Bojonegoro - PT Tripatra Jakarta, kontraktor pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I, sudah membayar retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp4,4 miliar dari retribusi yang ditetapkan Pemkab Bojonegoro sebesar Rp4,8 miliar. "Pembayaran retribusi IMB proyek Blok Cepu sebesar Rp4,4 miliar tersebut, langsung ditrasfer masuk ke kas daerah, tapi tidak termasuk IMB pembangunan akses jalan," kata Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo didamping Kepala Bidan (Kabid) Pembangunan Umum, Mujijono, Senin. Pembayaran retribusi itu, tambah Mujijono, dibayar PT Tripatra Jakarta, pada 30 April. Setelah pembayaran, kontraktor yang semula hanya memperoleh IMB foto kopi akhirnya menerima IMB asli dari proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I. "Kekurangan retribusi IMB yang belum dibayar sebesar Rp400 juta itu, tidak termasuk IMB pembangunan akses jalan menuju lapangan Banyuurip Blok Cepu," ucapnya, menjelaskan. Mengenai perizinan lainnya, menurut dia, pihaknya, juga sedang memproses izin gangguan atau HO, yang diajukan kontraktor pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap II dan V."Untuk proyek Blok Cepu tahap III dan IV lokasinya bukan di Bojonegoro, namun di Tuban," tuturnya, menambahkan. Ia tidak bisa menjelaskan, kapan rampungnya proses izin gangguan dari proyek Blok Cepu tahap II dan V tersebut. Alasannya, dalam mengeluarkan izin gangguan tersebut, di dalam formulir yang ada, harus sepengetahuan atau mendapatkan persetujuan, mereka yang berada di lingkungan kawasan proyek itu.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012