Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melakukan perubahan nomenklatur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) untuk mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga ini.
"Ini untuk mengoptimalkan peran dan fungsi BPR Jatim baik dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun memberi kontribusi bagi pendapatan daerah," kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono usai Nota Penjelasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin.
Adhy mengatakan penyusunan Raperda tentang PT Bank Perekonomian Jawa Timur (Perseroda) merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 314 huruf A dan huruf C.
Huruf A menyatakan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat yang telah ada sebelum UU ini berlaku dimaknai sama dengan Bank Perekonomian Rakyat.
Sedangkan huruf C menyatakan bahwa perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dilakukan paling lama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.
"Karena ini kita undangkan pada 12 Januari 2023 artinya Pembentukan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur atau yang disebut PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) harus diundangkan pada 12 Januari 2025," katanya.
Peraturan Daerah mengenai Bank Perkreditan Rakyat, sebut Pj. Gubernur Adhy, telah dibentuk melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
Hal ini juga telah diubah beberapa kali yakni terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
"Maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 huruf A dan huruf C UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK maka Perda mengenai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dimaksud, perlu diganti," ujarnya.
"Kami mengharapkan masukan, kritik, dan saran untuk memperbaiki muatan materi Raperda ini sehingga nantinya akan benar-benar menjadi Perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan serta dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, serta mampu mendorong pembiayaan UMKM di Jawa Timur yang efektif dan efisien," kata Pj. Gubernur Adhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024