Bojonegoro, 4/4 (ANTARA) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, menertibkan dua papan reklame di daerah setempat, yang belum membayar pajak dengan memberikan peringatan secara tertulis di sebuah kain, yang langsung ditutupkan di papan reklame itu. "Penutupan dua papan reklame ini, merupakan peringatan kepada pengelola papan reklame. Sebab, sebelumnya sudah dua kali kita beri peringatan secara tertulis, untuk membayar pajak, tapi tidak diindahkan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bojonegoro, Herry Sudjarwo, Rabu. Penutupan dua papan reklame tersebut, dilakukan petugas Satpol PP, yang sebelumnya mendapatkan laporan dari Dinas Pendapatan, Rabu."Kami hanya menjalankan perintah dari Dinas Pendapatan Daerah," kata seorang petugas Satpol PP, Dilli, ketika menutup papan reklame itu. Satu papan reklame yang mendapatkan peringatan yaitu papan reklame produk sepeda motor, yang melintang di Jalan Gajahmada, dengan ukuran 4 X 8 meter. Satu papan reklame lainnya, dari produk telepon selular yang ada gambarnya pelawak "Opera Van Java", Sulih, di pertigaan jalan di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota, juga berukuran 4 X 8 meter. Di dua papan reklame itu, petugas menutup dengan sebuah kain yang berisi tulisan, "Reklame ini Belum Membayar Pajak, melanggar Perda No. 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah". Menurut Herry, papan reklame produk sepeda motor itu, sudah dua tahun tidak membayar pajak daerah, dengan jumlah Rp12 juta. Perhitungannya, berdasarkan perda tarif pajak papan reklame yakni Rp150 ribu per meter persegi, ditambah lokasi strategis sebesar Rp5 juta. Sementara itu, jelasnya, papan reklame di pertigaan Kelurahan Sumbang, belum membayar pajak reklame sebesar Rp4,2 juta."Papan reklame yang melintang di tengah jalan, termasuk lokasi strategis, sehingga ada tambahan sebesar Rp5 juta per tahunnya," katanya, menambahkan. Ia mengatakan, kalau memang dalam beberapa hari ini, pengelola dua papan reklame tersebut, tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, akan ada tindakkan lebih tegas lagi."Bisa saja, papan reklame tersebut kita bongkar," katanya, mengungkapkan. Yang jelas, lanjutnya, pihaknya akan terus menertibkan, papan reklame lainnya di daerah setempat yang belum membayar pajak, atau tidak berizin, sebagai usaha menambah pemasukan daerah. "Kami masih menelusuri reklame yang tidak berizin atau belum membayar pajak, yang kami perkirakan masih banyak," katanya, memperkirakan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012