Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jatim, secara rutin mengevaluasi pekerjaan proyek migas Blok Cepu di daerah setempat, sebagai usaha melakukan kontrol kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya yang berkaitan dengan keterlibatan lokal. Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Bambang Waluyo, Selasa mengatakan, kontrol pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I, yang dikerjakan kontraktor PT Tripatra Jakarta, dijadwalkan dilaksanakan, sepekan sekali. Evaluasi, lanjutnya, dilakukan setelah kontraktor PT Tripatra melaknakan pekerjaan proyek Blok Cepu. Meliputi, kesesuaian pekerjaan proyek, keterlibatan tenaga kerja lokal, juga yang lainnya, termasuk potensi lokal. Prinsip evaluasi, yakni, sejauh mana kontraktor melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No 23 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Lokal dalam Industri Migas. "Evaluasi sepekan sekali, kami jadwalkan setiap hari Rabu," katanya, menjelaskan. Menurut dia, dari hasil evaluasi tersebut, kalau terjadi penyimpangan, akan dilaporkan kepada Mobil Cepu Limited (MCL), selaku operator migas Blok Cepu. "Kalau terjadi penyimpangan yang berhak menegur MCL, tapi kalau tidak ada tindakkan yang riil baru kita melangka," katanya, tanpa merinci langkah yang dilakukan. Ia mengaku, tidak tahu kapan kontraktor PT Tripatra, mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek Blok Cepu. Namun, manajemen PT Tripatra, menjanjikan, Selasa, membayar retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I, yang besarnya Rp4,8 miliar. "Kalau memang retribusi sudah dibayar, IMB asli kami keluarkan. Sebelum ini, kami hanya memberikan IMB dalam bentuk foto kopian," ungkapnya. (*).

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012