Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, yakni M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) dalam sidang di Ruang Cakra, Senin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nanang Dwi Kristanto menilai bahwa kedua terdakwa telah terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan hingga mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," kata Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto.
Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh Wakhid dan Iqbal menyebabkan satu orang bernama Sri Agus Purwanto meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya, bernama Esther Sri Purwaningasih menderita luka-luka.
Vonis 18 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini seusai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda sidang ini juga dihadiri oleh keluarga dan sejumlah tetangga korban yang menunggu di depan Ruang Cakra. Para petugas kepolisian pun mengamankan jalannya agenda tersebut.
Keluarga dan tetangga terdakwa yang hadir dalam persidangan itu tak kuasa menahan tangis setelah majelis hakim menetapkan vonis bagi kedua terdakwa.
M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian, ketika keluar dari ruang sidang menuju sel transit di PN Kepanjen.
Sementara itu, Kuasa hukum kedua terdakwa Henru Purnomo menyatakan mengambil langkah banding terhadap vonis 18 tahun kepada M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir.
"Kami akan melakukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan tidak melihat pada fakta yang sebenarnya," kata Henru.
Kendati demikian, dia masih belum menyebut hal-hal apa saja yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Materinya tidak saya sampaikan dulu sekarang. Nanti selesai banding kami berikan," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Nanang Dwi Kristanto menilai bahwa kedua terdakwa telah terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan hingga mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," kata Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto.
Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh Wakhid dan Iqbal menyebabkan satu orang bernama Sri Agus Purwanto meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya, bernama Esther Sri Purwaningasih menderita luka-luka.
Vonis 18 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini seusai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda sidang ini juga dihadiri oleh keluarga dan sejumlah tetangga korban yang menunggu di depan Ruang Cakra. Para petugas kepolisian pun mengamankan jalannya agenda tersebut.
Keluarga dan tetangga terdakwa yang hadir dalam persidangan itu tak kuasa menahan tangis setelah majelis hakim menetapkan vonis bagi kedua terdakwa.
M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian, ketika keluar dari ruang sidang menuju sel transit di PN Kepanjen.
Sementara itu, Kuasa hukum kedua terdakwa Henru Purnomo menyatakan mengambil langkah banding terhadap vonis 18 tahun kepada M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir.
"Kami akan melakukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan tidak melihat pada fakta yang sebenarnya," kata Henru.
Kendati demikian, dia masih belum menyebut hal-hal apa saja yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Materinya tidak saya sampaikan dulu sekarang. Nanti selesai banding kami berikan," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024