Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dan Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak menangkap puluhan orang yang diduga menjadi pengedar serta pemakai narkoba saat penggerebekan di kawasan Jalan Kunti Surabaya.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa di Surabaya, Jumat malam, mengatakan dari 25 orang yang diamankan tersebut, rinciannya dua pengedar dan 23 pemakai narkoba.
Selain itu, dalam penggerebekan tersebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa 57 paket narkoba jenis sabu-sabu.
"Seluruh pelaku yang diamankan langsung dilakukan tes urine dan 17 di antaranya dinyatakan positif amfetamin atau positif narkoba," ucapnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba, lanjutnya, telah disita di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga berjanji untuk merubah stigma yang melekat di Jalan Kunti Surabaya menjadi kampung bebas narkoba.
"Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini," katanya.
Selain itu, kata dia, penggerebekan tersebut juga merupakan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Surabaya dan seluruh Jawa Timur.
"Penggerebekan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas narkoba dan kami akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Jawa Timur," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan adanya penggerebekan dan penangkapan tersangka juga dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Jalan Kunti Surabaya.
"Kami juga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024