Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menangkap dua pria tersangka pungutan liar (pungli) kepada para wisatawan di Pantai Selok Banyu Meneng, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, berinisial MZA (53) dan J (58).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Muchammad Nur di mapolresta setempat, Jumat, mengatakan MZA dan J merupakan petugas penjaga loket yang melakukan penarikan biaya masuk kawasan pariwisata tersebut, tetapi keduanya tidak memberikan karcis bukti pembayaran kepada wisatawan.
"Ada informasi sering terjadi pungutan di pintu masuk, tetapi tidak diberikan karcis. Akhirnya petugas pidana umum melakukan penyelidikan ke sana dan benar anggota kami saat akan masuk itu membayar Rp70 ribu tapi tidak dapat karcis," kata Nur.
Setelah mendapatkan temuan itu, petugas melakukan pemeriksaan ke loket dan menemukan uang tunai sebesar Rp8.250.000. Nominal itu jumlahnya lebih tinggi ketimbang nilai akumulasi keseluruhan tiket senilai Rp5.330.000.
Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan pihak Perhutani selaku pengelola kawasan pantai selatan terkait temuan tersebut.
"Perhutani tidak mengetahui adanya penarikan uang masuk Pantai Selok Banyu Meneng yang tidak diberikan karcis," ujarnya.
Aksi pungutan itu pun menimbulkan kerugian bagi Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang senilai Rp3.030.000.
Alhasil, petugas kepolisian setempat langsung menangkap kedua tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti buku daftar hadir, uang tunai senilai Rp8.250.000, satu bandel karcis retribusi senilai Rp15 ribu per lembar, satu bandel karcis masuk kendaraan roda dua Rp5 ribu per lembar, dan satu bandel karcis kendaraan roda empat Rp10 ribu per lembar.
"Sangkaan pasalnya 368 KUHP, 374 KUHP, dan 372 KUHP," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Muchammad Nur di mapolresta setempat, Jumat, mengatakan MZA dan J merupakan petugas penjaga loket yang melakukan penarikan biaya masuk kawasan pariwisata tersebut, tetapi keduanya tidak memberikan karcis bukti pembayaran kepada wisatawan.
"Ada informasi sering terjadi pungutan di pintu masuk, tetapi tidak diberikan karcis. Akhirnya petugas pidana umum melakukan penyelidikan ke sana dan benar anggota kami saat akan masuk itu membayar Rp70 ribu tapi tidak dapat karcis," kata Nur.
Setelah mendapatkan temuan itu, petugas melakukan pemeriksaan ke loket dan menemukan uang tunai sebesar Rp8.250.000. Nominal itu jumlahnya lebih tinggi ketimbang nilai akumulasi keseluruhan tiket senilai Rp5.330.000.
Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan pihak Perhutani selaku pengelola kawasan pantai selatan terkait temuan tersebut.
"Perhutani tidak mengetahui adanya penarikan uang masuk Pantai Selok Banyu Meneng yang tidak diberikan karcis," ujarnya.
Aksi pungutan itu pun menimbulkan kerugian bagi Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang senilai Rp3.030.000.
Alhasil, petugas kepolisian setempat langsung menangkap kedua tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti buku daftar hadir, uang tunai senilai Rp8.250.000, satu bandel karcis retribusi senilai Rp15 ribu per lembar, satu bandel karcis masuk kendaraan roda dua Rp5 ribu per lembar, dan satu bandel karcis kendaraan roda empat Rp10 ribu per lembar.
"Sangkaan pasalnya 368 KUHP, 374 KUHP, dan 372 KUHP," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024