Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi, termasuk di Madiun Jatim dan Jawa Barat.
"Kedua pelaku adalah residivis yang kerap melakukan kejahatan serupa di banyak wilayah, sehingga sangat meresahkan masyarakat," kata Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto di Tulungagung, Rabu.
Kasus bermula dari laporan Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, yang kehilangan mobil pikap pada 9 Oktober 2024.
Para pelaku memanfaatkan kunci T dan beraksi pada dini hari setelah terlebih dahulu menyurvei lokasi pada siang hari.
Tim gabungan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, dan Polres Kuningan berhasil melacak keberadaan pelaku. Kedua tersangka ditangkap pada 7 November 2024 di wilayah Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil curian, senjata api rakitan, amunisi aktif, alat pencurian, dan barang pribadi pelaku.
"Pelaku mengakui telah beraksi di 14 lokasi di Kuningan selama empat bulan terakhir, selain di Tulungagung dan Madiun," ujar Kompol Christian.
Kedua tersangka yang merupakan kakak dan adik, ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Christian menambahkan, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian lintas provinsi yang lebih luas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Keberhasilan ini berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024