Komisi B DPRD Surabaya masih terus melakukan pendalaman sekaligus evaluasi soal Standard Operating Procedure (SOP) tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sebagai tindak lanjut pascainsiden kecelakaan maut oleh pengendara mabuk usai pesta.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono di Surabaya, Senin mengatakan pihaknya melakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pemilik dan manajemen RHU yaitu Paradise dan Ambyar Super Club, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, Disbudporapar, Satpol PP dan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya.
Dalam rapat, Komisi B DPRD Surabaya menyampaikan kritik soal SOP dan perizinan sekaligus mendorong adanya perjanjian tertulis antara pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan keluarga korban, termasuk jaminan bagi anak-anak korban.
“Perjanjian ini harus resmi di atas meterai untuk mencegah janji kosong di masa depan,” kata Budi Leksono.
Ia mengatakan, layanan joki bagi pelanggan yang dalam kondisi mabuk harus menjadi bagian dari SOP standar, meski belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) RHU.
Tak hanya itu. dirinya juga mengatakan hasil temuannya di lapangan soal indikasi ketidaksesuaian pajak RHU, dimana banyak yang hanya membayar pajak restoran 10 persen, meskipun menjual minuman beralkohol.
"Evaluasi sistem pajak dinilai perlu agar pendapatan daerah lebih optimal," katanya.
Ia juga menilai bahwa pengelola tempat hiburan Paradise dan Ambyar Super Club telah melakukan keteledoran meski telah menyelesaikan kewajiban memberi santunan kepada keluarga korban.
"Ke depan, Komisi B berencana mengundang semua pengelola tempat hiburan untuk mengevaluasi SOP, perizinan, dan pajak," katanya.
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, George Handiwiyanto, menekankan soal peran organisasinya dalam mendukung pengelolaan industri hiburan yang aman dan tertib. Sebagai organisasi terbuka tanpa iuran,
"Hiperhu mendorong penyusunan SOP bersama antara pemerintah dan pengusaha, agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada masing-masing perusahaan. SOP berstandar diharapkan dapat meminimalkan insiden, termasuk kecelakaan akibat mabuk," katanya.
George mengusulkan pembatasan penjualan minuman beralkohol hingga pukul 24.00 WIB, dengan mengganti penjualan selepas tengah malam dengan minuman non-alkohol seperti kopi atau es jeruk.
Ia mendukung kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kericuhan di tempat hiburan, termasuk tawuran yang dipicu persaingan bisnis tidak sehat.
Sebagai pengacara senior, George menyadari banyaknya celah aturan RHU yang perlu diperbaiki. Ia mendorong pengelola hiburan di Surabaya bersedia bergabung dengan Hiperhu untuk memperkuat solidaritas industri, meskipun keanggotaan tidak menjamin bebas dari persoalan hukum.
“Hiperhu menekankan komunikasi langsung dengan pemilik tempat hiburan agar implementasi kebijakan dapat diterapkan di lapangan dengan baik," kata George.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024