Tim Komisi Persiapan dan Penetapan Rektor (KPPR) Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya melakukan sosialisasi pemilihan calon Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) setempat periode 2025-2029.
Sekretaris KPPR YPTA Surabaya, Eddy Wahyudi, S.H., M.Si., dalam keterangan di Surabaya, Sabtu menyampaikan bahwa kriteria dan persyaratan bagi calon Rektor Untag Surabaya merujuk pada Statuta Untag Surabaya dan tata tertib KPPR 2025-2029 yang berlaku.
“Proses sosialisasi bertujuan untuk menarik calon-calon yang memenuhi syarat agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan Rektor Untag Surabaya,” katanya.
Menurut tata tertib KPPR 2025-2029, calon Rektor Untag Surabaya diwajibkan memenuhi syarat memiliki gelar S-3 (doktor), jabatan akademik minimal Lektor Kepala dengan usia maksimal 60 tahun, dan 70 tahun untuk Profesor.
Proses pemilihan calon Rektor mencakup tiga tahap, diantaranya penjaringan, penyaringan, dan penetapan. Saat ini, KPPR fokus pada tahap penjaringan yang terdiri dari sosialisasi dan pendaftaran bakal calon Rektor.
Pendaftaran bakal calon Rektor dijadwalkan berlangsung pada Desember 2024 mendatang.
Sosialisasi ini dirancang untuk melibatkan seluruh Lektor Kepala di Untag Surabaya guna memastikan pemahaman penuh mengenai proses pemilihan Rektor.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi online untuk semua calon yang memenuhi kriteria administratif sebelum proses pendaftaran dibuka,” tuturnya.
Berdasarkan Pasal 71 Statuta Untag Surabaya, KPPR akan melaksanakan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
Seluruh informasi terkait proses pemilihan Rektor ini dapat diakses melalui situs resmi KPPR di kppr.untag-sby.ac.id.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Sekretaris KPPR YPTA Surabaya, Eddy Wahyudi, S.H., M.Si., dalam keterangan di Surabaya, Sabtu menyampaikan bahwa kriteria dan persyaratan bagi calon Rektor Untag Surabaya merujuk pada Statuta Untag Surabaya dan tata tertib KPPR 2025-2029 yang berlaku.
“Proses sosialisasi bertujuan untuk menarik calon-calon yang memenuhi syarat agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan Rektor Untag Surabaya,” katanya.
Menurut tata tertib KPPR 2025-2029, calon Rektor Untag Surabaya diwajibkan memenuhi syarat memiliki gelar S-3 (doktor), jabatan akademik minimal Lektor Kepala dengan usia maksimal 60 tahun, dan 70 tahun untuk Profesor.
Proses pemilihan calon Rektor mencakup tiga tahap, diantaranya penjaringan, penyaringan, dan penetapan. Saat ini, KPPR fokus pada tahap penjaringan yang terdiri dari sosialisasi dan pendaftaran bakal calon Rektor.
Pendaftaran bakal calon Rektor dijadwalkan berlangsung pada Desember 2024 mendatang.
Sosialisasi ini dirancang untuk melibatkan seluruh Lektor Kepala di Untag Surabaya guna memastikan pemahaman penuh mengenai proses pemilihan Rektor.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi online untuk semua calon yang memenuhi kriteria administratif sebelum proses pendaftaran dibuka,” tuturnya.
Berdasarkan Pasal 71 Statuta Untag Surabaya, KPPR akan melaksanakan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
Seluruh informasi terkait proses pemilihan Rektor ini dapat diakses melalui situs resmi KPPR di kppr.untag-sby.ac.id.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024