Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo menampung usulan yang disampaikan oleh ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori kepada ANTARA di Sidoarjo, Rabu, menyatakan apresiasi terhadap aspirasi setiap elemen masyarakat termasuk para buruh uang menggelar aksi unjuk rasa tersebut.
"Kami apresiasi hal tersebut yang mana merupakan hak setiap elemen warga masyarakat," ucap Dhamroni.
Dhamroni menyampaikan ada regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum di suatu daerah yang mencakup banyak pemangku kepentingan, terutama dari pihak buruh dan perusahaan yang terlibat.
Maka dari itu pihaknya menjelaskan bahwa DPRD Sidoarjo akan mengusulkan kepada pemerintah terkait aspirasi kaum buruh tersebut sebagai bentuk perwakilan masyarakat daerah Sidoarjo khususnya kaum buruh.
"Keputusan akhir tetap ada di tangan Gubernur, kami hanya bisa membantu dengan menyampaikan usulan kepada pemerintah," jelas Dhamroni.
Sementara itu massa yang turun ke jalan meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memperhatikan kesejahteraan buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian Sidoarjo.
"Kami sudah meminta Disnaker Sidoarjo untuk memerintahkan Dewan Pengupahan untuk segera membahas kenaikan upah pekerja Sidoarjo," ujar koordinator aksi Suyatno.
Suyatno menerangkan bahwa tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 10 persen merupakan hal yang wajar menilai pertumbuhan ekonomi Sidoarjo sebesar 6,6 persen banyak disokong oleh industri yang mempekerjakan kaum buruh.
Pihaknya menjelaskan selama empat tahun terakhir kenaikan UMK di Sidoarjo hanya naik 3 persen atau sebesar Rp 40.000 yang dinilai tidak paralel dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi yang menyentuh angka 6,13 persen dari tahun 2023 lalu.
Suyatno menjelaskan bahwa minggu depan akan ada aksi yang lebih besar bersama organisasi serikat buruh lain di wilayah Jawa Timur untuk menuntut hak buruh di Surabaya demi mengawal putusan pemerintah atas UMK yang akan disahkan pada 30 November.
Sebagai informasi Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2024 sebesar Rp4.638.582. Massa yang melakukan unjuk rasa tersebut meminta agar upah minimum dinaikkan menjadi Rp5.000.000 atau kenaikan sekitar 8 persen dari upah minimum saat ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori kepada ANTARA di Sidoarjo, Rabu, menyatakan apresiasi terhadap aspirasi setiap elemen masyarakat termasuk para buruh uang menggelar aksi unjuk rasa tersebut.
"Kami apresiasi hal tersebut yang mana merupakan hak setiap elemen warga masyarakat," ucap Dhamroni.
Dhamroni menyampaikan ada regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum di suatu daerah yang mencakup banyak pemangku kepentingan, terutama dari pihak buruh dan perusahaan yang terlibat.
Maka dari itu pihaknya menjelaskan bahwa DPRD Sidoarjo akan mengusulkan kepada pemerintah terkait aspirasi kaum buruh tersebut sebagai bentuk perwakilan masyarakat daerah Sidoarjo khususnya kaum buruh.
"Keputusan akhir tetap ada di tangan Gubernur, kami hanya bisa membantu dengan menyampaikan usulan kepada pemerintah," jelas Dhamroni.
Sementara itu massa yang turun ke jalan meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memperhatikan kesejahteraan buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian Sidoarjo.
"Kami sudah meminta Disnaker Sidoarjo untuk memerintahkan Dewan Pengupahan untuk segera membahas kenaikan upah pekerja Sidoarjo," ujar koordinator aksi Suyatno.
Suyatno menerangkan bahwa tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 10 persen merupakan hal yang wajar menilai pertumbuhan ekonomi Sidoarjo sebesar 6,6 persen banyak disokong oleh industri yang mempekerjakan kaum buruh.
Pihaknya menjelaskan selama empat tahun terakhir kenaikan UMK di Sidoarjo hanya naik 3 persen atau sebesar Rp 40.000 yang dinilai tidak paralel dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi yang menyentuh angka 6,13 persen dari tahun 2023 lalu.
Suyatno menjelaskan bahwa minggu depan akan ada aksi yang lebih besar bersama organisasi serikat buruh lain di wilayah Jawa Timur untuk menuntut hak buruh di Surabaya demi mengawal putusan pemerintah atas UMK yang akan disahkan pada 30 November.
Sebagai informasi Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2024 sebesar Rp4.638.582. Massa yang melakukan unjuk rasa tersebut meminta agar upah minimum dinaikkan menjadi Rp5.000.000 atau kenaikan sekitar 8 persen dari upah minimum saat ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024