Satlantas Polres Ponorogo, Jawa Timur, menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan, melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Yuana Dita Medina, Selasa mengatakan, aturan tersebut berlaku secara nasional per 1 November 2024, mencakup penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

Iptu Yuana Dita Medina menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang aktif, terutama bagi pengendara.

"Sejak 1 November 2024, Satlantas Polres Ponorogo telah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi. Kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif menjadi syarat utama dan akan diverifikasi saat pengurusan SIM," kata Yuana.

Data Satlantas Polres Ponorogo menunjukkan rata-rata pelayanan mencapai 40-50 permohonan SIM baru dan 100-200 perpanjangan setiap hari.

Sosialisasi juga berupaya memastikan bahwa masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap terlayani, tetapi diarahkan untuk segera mendaftar agar memenuhi syarat administratif.

"Proses sosialisasi akan berlanjut hingga 9 November. Setelah itu, kami menunggu instruksi lebih lanjut terkait penerapan penuh. Harapannya, penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat ini mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan yang memadai, sehingga pengendara dapat terlindungi secara finansial dalam situasi darurat," tegasnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024