Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra (tengah) menunjukan barang bukti senjata api pada press rilis di Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (11/11/2024). Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pengusaha M Murni Abdullah sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan kepada juru parkir di Banyuwangi menggunakan senjata api dan menyita pistol jenis Glock 43 beserta 12 amunisi yang dimiliki secara sah serta menyita mobil dengan nomor Polisi P 44 PII. Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Antara Jatim/Budi Candra Setya/um

Pewarta: Budi Candra Setya

Editor : Umarul Faruq


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024