Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran 7.677.400 batang rokok ilegal berbagai jenama yang tidak dilekati pita cukai di wilayah hukumnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan operasi tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di Jembatan Suramadu, Pelabuhan Tanjung Perak dan beberapa ruas jalan di Surabaya selama bulan September-November 2024.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan delapan kendaraan dengan berbagai tipe, mulai dari truk trailer, truk engkel, mobil boks hingga mobil minibus, yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.
"Kami berhasil mengamankan 644 karton berisi 43.645 slop rokok ilegal. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar," kata AKBP William.
William menjelaskan, para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat (A) dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
"Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukum kami. Kerjasama dengan Bea Cukai juga akan ditingkatkan untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal ini," ucapnya.
AKBP William menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan rokok ilegal tersebut hendak dikirim ke berbagai tujuan.
"Rokok ilegal ini akan dikirim ke berbagai tujuan, ada yang mau dikirim ke Malang, bahkan luar pulau," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, lanjutnya, menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
"Penindakan tegas ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolri dalam program 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan operasi tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di Jembatan Suramadu, Pelabuhan Tanjung Perak dan beberapa ruas jalan di Surabaya selama bulan September-November 2024.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan delapan kendaraan dengan berbagai tipe, mulai dari truk trailer, truk engkel, mobil boks hingga mobil minibus, yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.
"Kami berhasil mengamankan 644 karton berisi 43.645 slop rokok ilegal. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar," kata AKBP William.
William menjelaskan, para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat (A) dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
"Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukum kami. Kerjasama dengan Bea Cukai juga akan ditingkatkan untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal ini," ucapnya.
AKBP William menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan rokok ilegal tersebut hendak dikirim ke berbagai tujuan.
"Rokok ilegal ini akan dikirim ke berbagai tujuan, ada yang mau dikirim ke Malang, bahkan luar pulau," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, lanjutnya, menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
"Penindakan tegas ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolri dalam program 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024