Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menyita 1.496 butir pil ekstasi dari tangan dua pengedar yang telah ditangkap, yakni VX (31) asal Kecamatan Kedungkandang dan PR (44) yang merupakan warga Kecamatan Tajinan.
Kepala Satuan Resera Narkoba Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Yessi Purwanto di Malang, Senin, mengatakan ribuan butir ekstasi itu disita ketika petugas kepolisan menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada 9 November 2024 dini hari.
"Saat Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi. Petugas menemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil," kata Yessi.
Yessi menyatakan VX dan PR diduga akan menjual ribuan pil ekstasi tersebut dengan harga berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per butirnya.
Alhasil, jika dikalkulasikan total nilai pil ekstasi tersebut mencapai sekitar Rp500 juta.
"Pil ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya, setiap butirnya dihargai antara Rp300.000 hingga Rp500.000," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Yussi, pil ekstasi itu berasal dari Surabaya dan didapatkan dari seseorang yang kini statusnya masih daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp500.000 untuk setiap kali melakukan pengedaran narkoba.
"Modus dengan sistem transaksi 'ranjau', pembeli dan pelaku tidak bertemu langsung tapi barang narkotika disimpan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Keduanya pernah ditahan di Lapas Malang, dulu perkara sabu," kata dia.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi mengedarkan pil ekstasi, berupa sepeda motor dan ponsel.
Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto menyatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pelajar.
Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap masa depan generasi muda.
"Kami ingin agar siswa siswi memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan," kata Dadang.
Dia berharap para pelajar bisa berhati-hati dan tak terperangkap penggunaan segala macam jenis narkoba.
"Kami berharap mereka bisa lebih waspada dan menjauhi narkoba," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Satuan Resera Narkoba Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Yessi Purwanto di Malang, Senin, mengatakan ribuan butir ekstasi itu disita ketika petugas kepolisan menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada 9 November 2024 dini hari.
"Saat Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi. Petugas menemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil," kata Yessi.
Yessi menyatakan VX dan PR diduga akan menjual ribuan pil ekstasi tersebut dengan harga berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per butirnya.
Alhasil, jika dikalkulasikan total nilai pil ekstasi tersebut mencapai sekitar Rp500 juta.
"Pil ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya, setiap butirnya dihargai antara Rp300.000 hingga Rp500.000," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Yussi, pil ekstasi itu berasal dari Surabaya dan didapatkan dari seseorang yang kini statusnya masih daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp500.000 untuk setiap kali melakukan pengedaran narkoba.
"Modus dengan sistem transaksi 'ranjau', pembeli dan pelaku tidak bertemu langsung tapi barang narkotika disimpan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Keduanya pernah ditahan di Lapas Malang, dulu perkara sabu," kata dia.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi mengedarkan pil ekstasi, berupa sepeda motor dan ponsel.
Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto menyatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pelajar.
Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap masa depan generasi muda.
"Kami ingin agar siswa siswi memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan," kata Dadang.
Dia berharap para pelajar bisa berhati-hati dan tak terperangkap penggunaan segala macam jenis narkoba.
"Kami berharap mereka bisa lebih waspada dan menjauhi narkoba," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024