Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur mengungkap kasus peredaran chip koin judi daring yang dijalankan oleh seorang pria asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari berinisial HM (37).
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Kabupaten Malang, Rabu, mengatakan chip koin yang diedarkan oleh HM untuk salah satu gim berbasis ponsel.
"Kami menangkap HM di rumah, dia diduga kuat terlibat di dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online," kata kata Dadang.
Dadang menjelaskan ketika ditangkap, polisi juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus peredaran chip koin judi daring yang dilakukan tersangka, seperti kartu ATM, buku tabungan, uang tunai senilai Rp1,7 juta, dan ponsel sebagai alat transaksi.
Tak hanya itu, polisi juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip di salah satu aplikasi pesan singkat.
Kemudian, lanjut dia, HM diketahui sudah menjalankan praktik perdagangan barang virtual selama lima bulan. Per harinya tersangka mampu menjual antara 20 sampai 30 miliar chip dengan harga Rp7 ribu per satu miliarnya.
Tersangka mampu mengumpulkan uang senilai Rp150 ribu sampai Rp250 ribu per harinya dari hasil penjualan chip tersebut.
"Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi dilakukan secara rutin," ucapnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Kepolisian Sektor Wonosari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka HM dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.
Selain itu, Dadang mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melakukan pengawasan praktik judi daring maupun konvensional di wilayah tempat tinggalnya dan segera melaporkan kepada kepolisian setempat.
Pihak Polres Malang akan langsung mengambil tindakan tegas guna memberantas praktik perjudian karena mampu merusak moral anak bangsa.
"Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Kabupaten Malang, Rabu, mengatakan chip koin yang diedarkan oleh HM untuk salah satu gim berbasis ponsel.
"Kami menangkap HM di rumah, dia diduga kuat terlibat di dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online," kata kata Dadang.
Dadang menjelaskan ketika ditangkap, polisi juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus peredaran chip koin judi daring yang dilakukan tersangka, seperti kartu ATM, buku tabungan, uang tunai senilai Rp1,7 juta, dan ponsel sebagai alat transaksi.
Tak hanya itu, polisi juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip di salah satu aplikasi pesan singkat.
Kemudian, lanjut dia, HM diketahui sudah menjalankan praktik perdagangan barang virtual selama lima bulan. Per harinya tersangka mampu menjual antara 20 sampai 30 miliar chip dengan harga Rp7 ribu per satu miliarnya.
Tersangka mampu mengumpulkan uang senilai Rp150 ribu sampai Rp250 ribu per harinya dari hasil penjualan chip tersebut.
"Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi dilakukan secara rutin," ucapnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Kepolisian Sektor Wonosari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka HM dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.
Selain itu, Dadang mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melakukan pengawasan praktik judi daring maupun konvensional di wilayah tempat tinggalnya dan segera melaporkan kepada kepolisian setempat.
Pihak Polres Malang akan langsung mengambil tindakan tegas guna memberantas praktik perjudian karena mampu merusak moral anak bangsa.
"Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024