Pimpinan DPRD Jember meminta Penjabat sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat segera menunjuk pelaksana harian sekretaris daerah (Plh Sekda) pascapenahanan Sekda Jember Hadi Sasmito (HS) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
"Pimpinan dewan sudah bertemu dengan Pjs Bupati Jember untuk membahas langkah yang harus diambil ketika Pak Sekda berhalangan tetap," kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Senin.
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, Pjs Bupati Jember akan berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena pemerintah provinsi merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Kami juga membahas nasib kelanjutan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025, sehingga Pjs Bupati akan melaporkan hal itu kepada Penjabat Gubernur Jatim dan berkonsultasi kepada BKD Jatim," tuturnya.
Berdasarkan hasil kajian tim ahli DPRD Jember, lanjut dia, Pjs Bupati Imam Hidayat bisa menunjuk pejabat Pemkab Jember sebagai Plh Sekda kemudian dilaporkan ke Gubernur Jatim.
"Plh Sekda Jember memiliki masa jabatan selama tiga bulan dan setelah itu maka bisa ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekda sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang ada," katanya.
Halim berharap Pjs Bupati Jember mengupayakan penunjukan Plh Sekda Jember secepatnya terlaksana pada pekan ini karena pembahasan KUA PPAS APBD 2025 sudah menunggu seiring dengan batas terakhir paripurna penetapan APBD 2024 pada 30 November 2024.
"Mudah-mudahan bisa segera ditunjuk Plh Sekda pada minggu ini agar pembahasan APBD 2025 bisa berjalan tepat waktu," ujarnya.
Sementara Pjs Bupati Jember Imam Hidayat mengatakan pihaknya akan mengambil langkah cepat untuk tetap melanjutkan proses pembahasan KUA PPAS APBD 2025 dan juga melakukan konsultasi kepada Pemprov Jatim terkait dengan sekda yang berhalangan tetap tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Sekda Jember Hadi Sasmito sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tetap reklame (Billboard) saat menjabat Plt Kepala Bapenda Jember tahun 2023, sehingga ditahan pada Sabtu (2/11/2024) malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Pimpinan dewan sudah bertemu dengan Pjs Bupati Jember untuk membahas langkah yang harus diambil ketika Pak Sekda berhalangan tetap," kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Senin.
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, Pjs Bupati Jember akan berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena pemerintah provinsi merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Kami juga membahas nasib kelanjutan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025, sehingga Pjs Bupati akan melaporkan hal itu kepada Penjabat Gubernur Jatim dan berkonsultasi kepada BKD Jatim," tuturnya.
Berdasarkan hasil kajian tim ahli DPRD Jember, lanjut dia, Pjs Bupati Imam Hidayat bisa menunjuk pejabat Pemkab Jember sebagai Plh Sekda kemudian dilaporkan ke Gubernur Jatim.
"Plh Sekda Jember memiliki masa jabatan selama tiga bulan dan setelah itu maka bisa ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekda sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang ada," katanya.
Halim berharap Pjs Bupati Jember mengupayakan penunjukan Plh Sekda Jember secepatnya terlaksana pada pekan ini karena pembahasan KUA PPAS APBD 2025 sudah menunggu seiring dengan batas terakhir paripurna penetapan APBD 2024 pada 30 November 2024.
"Mudah-mudahan bisa segera ditunjuk Plh Sekda pada minggu ini agar pembahasan APBD 2025 bisa berjalan tepat waktu," ujarnya.
Sementara Pjs Bupati Jember Imam Hidayat mengatakan pihaknya akan mengambil langkah cepat untuk tetap melanjutkan proses pembahasan KUA PPAS APBD 2025 dan juga melakukan konsultasi kepada Pemprov Jatim terkait dengan sekda yang berhalangan tetap tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Sekda Jember Hadi Sasmito sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tetap reklame (Billboard) saat menjabat Plt Kepala Bapenda Jember tahun 2023, sehingga ditahan pada Sabtu (2/11/2024) malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024