Tim Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan, Jawa Timur menindak sebanyak 1.103 pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru 2024 berlangsung di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko ke 1.103 tindakan pelanggaran itu, terdiri dari pelanggaran oleh pengemudi roda dua dan roda empat.
"Pelanggaran oleh pengemudi roda dua sebanyak 1.098 pelanggaran, sedangkan roda empat sebanyak lima pelanggaran," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.
Ia merinci, pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi roda dua terdiri dari, pelanggaran akibat tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pengendara di bawah umur, serta melawan arus kendaraan bermotor.
Pengemudi yang ditindak karena tidak menggunakan helm sebanyak 970 pelanggar, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis 44 pelanggar, pengendara di bawah umur 78 pelanggar, dan pelanggaran lalu lintas karena melawan arus sebanyak 1 pelanggar.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat, jenis pelanggaran yang ditindak oleh petugas karena melanggar rambu lalu lintas sebanyak 4 pelanggar dan melawan arus sebanyak 1 pelanggar.
"Semua jenis pelanggaran yang berjumlah 1.103 baik pengemudi roda dua maupun roda empat itu, kami tilang," katanya.
Operasi Zebra Semeru 2024 di Kabupaten Pamekasan kali ini berlangsung selama dua minggu, yakni mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 dengan melibatkan sebanyak 64 personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Pamekasan, serta TNI dari Kodim 0826 Pamekasan.
Operasi yang digelar serentak di jajaran Polda Jawa Timur ini menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini, menekankan sembilan poin.
Di antaranya, berboncengan lebih dari satu orang, melebih batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
Selain itu, bermain telepon seluler saat mengendarai sepeda motor dan mobil, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.
Lalu, mengemudi dengan melawan arus lalu lintas, knalpot brong, dan menerobos lampu merah.
Selain untuk menegakkan disiplin bagi para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor mereka di jalan raya, operasi ini juga bertujuan untuk menekan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Karena berdasarkan data di Mapolres Pamekasan angka kecelakaan lalu lintas di Pamekasan dan di sejumlah daerah lain di Jawa Timur ini masih tinggi, dan faktor penyebabnya karena tidak disiplin berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko, menjelaskan.
Ia menuturkan, pada 2022 tercatat sebanyak 414 kasus kecelakaan lalu lintas dan pada 2023 sebanyak 439 kasus.
Dari total kejadian sebanyak 439 kasus pada 2023 itu, sebanyak 96 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka berat, dan sisanya mengalami luka ringan.
Bagus selanjutnya mengimbau agar masyarakat selalu menaati aturan berlalu lintas untuk menjaga keselamatan pribadi dan pengendara lain, dan meminta kerja sama orang tua agar mengarahkan anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor sebelum cukup umur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko ke 1.103 tindakan pelanggaran itu, terdiri dari pelanggaran oleh pengemudi roda dua dan roda empat.
"Pelanggaran oleh pengemudi roda dua sebanyak 1.098 pelanggaran, sedangkan roda empat sebanyak lima pelanggaran," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.
Ia merinci, pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi roda dua terdiri dari, pelanggaran akibat tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pengendara di bawah umur, serta melawan arus kendaraan bermotor.
Pengemudi yang ditindak karena tidak menggunakan helm sebanyak 970 pelanggar, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis 44 pelanggar, pengendara di bawah umur 78 pelanggar, dan pelanggaran lalu lintas karena melawan arus sebanyak 1 pelanggar.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat, jenis pelanggaran yang ditindak oleh petugas karena melanggar rambu lalu lintas sebanyak 4 pelanggar dan melawan arus sebanyak 1 pelanggar.
"Semua jenis pelanggaran yang berjumlah 1.103 baik pengemudi roda dua maupun roda empat itu, kami tilang," katanya.
Operasi Zebra Semeru 2024 di Kabupaten Pamekasan kali ini berlangsung selama dua minggu, yakni mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 dengan melibatkan sebanyak 64 personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Pamekasan, serta TNI dari Kodim 0826 Pamekasan.
Operasi yang digelar serentak di jajaran Polda Jawa Timur ini menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini, menekankan sembilan poin.
Di antaranya, berboncengan lebih dari satu orang, melebih batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
Selain itu, bermain telepon seluler saat mengendarai sepeda motor dan mobil, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.
Lalu, mengemudi dengan melawan arus lalu lintas, knalpot brong, dan menerobos lampu merah.
Selain untuk menegakkan disiplin bagi para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor mereka di jalan raya, operasi ini juga bertujuan untuk menekan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Karena berdasarkan data di Mapolres Pamekasan angka kecelakaan lalu lintas di Pamekasan dan di sejumlah daerah lain di Jawa Timur ini masih tinggi, dan faktor penyebabnya karena tidak disiplin berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko, menjelaskan.
Ia menuturkan, pada 2022 tercatat sebanyak 414 kasus kecelakaan lalu lintas dan pada 2023 sebanyak 439 kasus.
Dari total kejadian sebanyak 439 kasus pada 2023 itu, sebanyak 96 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka berat, dan sisanya mengalami luka ringan.
Bagus selanjutnya mengimbau agar masyarakat selalu menaati aturan berlalu lintas untuk menjaga keselamatan pribadi dan pengendara lain, dan meminta kerja sama orang tua agar mengarahkan anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor sebelum cukup umur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024