Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap ED (49) seorang ayah di Kota Surabaya yang melakukan dugaan pencabulan terhadap dua putri kandungnya sendiri.
Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jawa Timur, Selasa mengatakan tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 saat korban masih duduk di bangku sekolah.
"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 9 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban," katanya.
Ali menjelaskan pencabulan berawal pada bulan September 2021 dan terus berlanjut setiap seminggu sekali, saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi. Kejadian terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024.
Adapun kronologis-nya, pada tahun 2003 tersangka dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahan mereka dikaruniai 7 orang anak dan pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia.
Diketahui, anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Dua orang anak tersangka lainnya diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan empat anak lainnya di asuh oleh tersangka.
Pada tahun 2018, tersangka dan keempat orang anaknya pindah domisili ke Surabaya. Di Surabaya tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumahnya empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
"Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, yang usianya saat ini 18 tahun juga merupakan pelajar kelas XII SMA, dan korban satunya merupakan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun juga merupakan pelajar kelas XI SMA," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ayat (1) dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jawa Timur, Selasa mengatakan tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 saat korban masih duduk di bangku sekolah.
"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 9 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban," katanya.
Ali menjelaskan pencabulan berawal pada bulan September 2021 dan terus berlanjut setiap seminggu sekali, saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi. Kejadian terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024.
Adapun kronologis-nya, pada tahun 2003 tersangka dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahan mereka dikaruniai 7 orang anak dan pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia.
Diketahui, anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Dua orang anak tersangka lainnya diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan empat anak lainnya di asuh oleh tersangka.
Pada tahun 2018, tersangka dan keempat orang anaknya pindah domisili ke Surabaya. Di Surabaya tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumahnya empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
"Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, yang usianya saat ini 18 tahun juga merupakan pelajar kelas XII SMA, dan korban satunya merupakan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun juga merupakan pelajar kelas XI SMA," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ayat (1) dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024