Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi mencatat sebanyak 10.796 pekerja di daerah itu telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala DPPTK Kabupaten Ngawi Kusumawati Nilam di Ngawi, Senin mengatakan 10.796 pekerja tersebut merupakan buruh tani maupun petani tembakau di daerah Ngawi. Mereka ikut menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan melalui pemanfaatan jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
"Jadi melalui jatah dana cukai tahun ini, kami berhasil menjaminkan sebanyak 10.796 peserta jaminan sosial ketenagakerjaan selama 5 bulan, mulai Agustus sampai dengan Desember," ujar Kusumawati.
Menurut dia, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani tembakau tersebut merupakan tugas dari DPPTK Kabupaten Ngawi sebagai bentuk dari pemanfaatan dana cukai.
Pihaknya menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dan wajib bagi para tenaga kerja di Tanah Air. Hal itu berlaku bagi semua tenaga kerja, baik dari pekerja upah maupun bukan penerima upah.
"Kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaaan penting sebagai perlindungan sosial dari risiko yang tidak diinginkan," katanya.
Harapannya ke depan para peserta yang lima bulan sudah terjamin tersebut bisa melanjutkan secara sukarela ataupun mandiri.
"Tentunya, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing program yang diikuti," kata dia.
Dengan menjadi peserta perlindungan sosial ketenagakerjaan, diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat buruh tani dan petani tembakau di kabupaten setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala DPPTK Kabupaten Ngawi Kusumawati Nilam di Ngawi, Senin mengatakan 10.796 pekerja tersebut merupakan buruh tani maupun petani tembakau di daerah Ngawi. Mereka ikut menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan melalui pemanfaatan jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
"Jadi melalui jatah dana cukai tahun ini, kami berhasil menjaminkan sebanyak 10.796 peserta jaminan sosial ketenagakerjaan selama 5 bulan, mulai Agustus sampai dengan Desember," ujar Kusumawati.
Menurut dia, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani tembakau tersebut merupakan tugas dari DPPTK Kabupaten Ngawi sebagai bentuk dari pemanfaatan dana cukai.
Pihaknya menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dan wajib bagi para tenaga kerja di Tanah Air. Hal itu berlaku bagi semua tenaga kerja, baik dari pekerja upah maupun bukan penerima upah.
"Kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaaan penting sebagai perlindungan sosial dari risiko yang tidak diinginkan," katanya.
Harapannya ke depan para peserta yang lima bulan sudah terjamin tersebut bisa melanjutkan secara sukarela ataupun mandiri.
"Tentunya, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing program yang diikuti," kata dia.
Dengan menjadi peserta perlindungan sosial ketenagakerjaan, diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat buruh tani dan petani tembakau di kabupaten setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024