Sepuluh pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menjadi saksi dalam sidang pemotongan insentif pegawai dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin, mendengarkan keterangan saksi terkait pemotongan insentif pegawai di kantornya.

Ada sekitar 10 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin. Mereka ditanya jaksa seputar pemotongan insentif pajak di kantornya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan pada Gus Muhdlor untuk bertanya atau menanggapi keterangan para saksi.

Gus Muhdlor bertanya kepada para saksi apakah para pegawai kenal dengan dirinya. "Tahu saya nggak? ada yang punya nomor saya?, ada yang pernah ngomong sama saya?," tanya Gus Muhdlor.

Para saksi pun menjawab secara serempak bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi dengan Gus Muhdlor sebelumnya.

Sementara itu dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.  Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024.

Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024.

Eks kepala BPPD Ary Suryono dan eks Kasubag Umum Siska Wati juga ditetapkan tersangka bahkan sudah divonis atas perkara tersebut.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024