Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Tiga orang hakim yang ditangkap ini karena menerima suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di kantor Kejati Jatim, di Surabaya Rabu.

Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Mia menjelaskan bahwa Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.

"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung,"  ujarnya.

Baca juga: Kejagung benarkan tangkap 3 Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur

Baca juga: KY beri sanksi pemecatan hakim vonis bebas Ronald Tannur

Mia enggan menyampaikan detail materi pemeriksaan terkait suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, lanjut Mia, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tempat pada tim Kejagung untuk memeriksa ketiga hakim itu.

"Jadi, kami tidak bisa menyampaikan materi apapun terkiat suap atau gratifikasi yang diterima tiga orang hakim itu, karena itu kewenangan dari Tim Kejagung," ujarnya.

Mia juga meluruskan terkait pemberitaan yang beredar bahwa pemeriksaan ketiga hakim dilakukan di Mapolda Jatim.

"Kami ingin meluruskan bahwa pemeriksaannya bukan di Polda Jatim, tapi di Kejati Jatim. Saat ini tiga orang itu masih dalam pemeriksaan oleh Tim Kejagung, dan Insya-Allah ketiga orang itu nanti akan dibawa ke Jakarta malam ini," tuturnya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Chandra Hamdani Noor


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024