Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memproses dugaan tindak pidana pelanggaran netralitas dilakukan oknum kepala desa dengan mengajak dan mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2024 itu adalah Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, berinisial H alias ZA.
"Kami bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum kades tersebut dan dua alat bukti juga sudah lengkap," kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo Zekkiuddin di Situbondo, Rabu.
Tak hanya itu, untuk menguatkan adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi.
Baca juga: 1.600 calon pengawas TPS Situbondo ikuti tes wawancara
Zeki mengatakan sebelumnya Sentra Gakkumdu Situbondo juga sudah meminta keterangan terlapor dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil pemeriksaan, ada dugaan kuat oknum kepala desa ZA melakukan perbuatan melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Diduga kuat melanggar tindak pidana pilkada maka nantinya yang berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini, bukan lagi Bawaslu, melainkan kepolisian sesuai dengan ketentuan," ujar Zeki.
Ia menambahkan berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana netralitas kepala desa itu sedang dilengkapi dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo untuk di proses secara hukum.
"Bawaslu akan mengawal setiap laporan terkait pelanggaran pilkada, selama laporan yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil," ucap Zeki.
Sementara itu, pelapor netralitas kepala desa, Amirul Mustofa, mengapresiasi langkah Bawaslu dengan menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan undang-undang.
"Ini merupakan kerja nyata Bawaslu dalam menangani kasus pelanggaran pilkada, khususnya menyangkut netralitas saat pilkada yang rawan terjadi," kata Amir.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2024 itu adalah Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, berinisial H alias ZA.
"Kami bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum kades tersebut dan dua alat bukti juga sudah lengkap," kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo Zekkiuddin di Situbondo, Rabu.
Tak hanya itu, untuk menguatkan adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi.
Baca juga: 1.600 calon pengawas TPS Situbondo ikuti tes wawancara
Zeki mengatakan sebelumnya Sentra Gakkumdu Situbondo juga sudah meminta keterangan terlapor dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil pemeriksaan, ada dugaan kuat oknum kepala desa ZA melakukan perbuatan melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Diduga kuat melanggar tindak pidana pilkada maka nantinya yang berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini, bukan lagi Bawaslu, melainkan kepolisian sesuai dengan ketentuan," ujar Zeki.
Ia menambahkan berkas pemeriksaan dugaan tindak pidana netralitas kepala desa itu sedang dilengkapi dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo untuk di proses secara hukum.
"Bawaslu akan mengawal setiap laporan terkait pelanggaran pilkada, selama laporan yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil," ucap Zeki.
Sementara itu, pelapor netralitas kepala desa, Amirul Mustofa, mengapresiasi langkah Bawaslu dengan menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan undang-undang.
"Ini merupakan kerja nyata Bawaslu dalam menangani kasus pelanggaran pilkada, khususnya menyangkut netralitas saat pilkada yang rawan terjadi," kata Amir.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024