Surabaya - Jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah menyita uang senilai Rp17 miliar dari rekening PTPN-XII (Persero) Surabaya terkait kasus dugaan korupsi proyek pupuk di BUMN itu.
"Kami juga sudah melakukan penetapan tersangka yakni direktur CV SUS selaku pemenang tender dalam proyek pupuk itu," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Mulyono SH MH di Surabaya, Senin.
Menurut dia, kasus itu berawal dari kecurigaan penyidik atas kejanggalan "mark up" anggaran pembelian pupuk jenis urea nonsubsidi sebesar Rp23,2 miliar lebih.
"Dalam kasus itu, CV SUS ternyata memberikan pupuk urea nonsubsidi itu kepada PTPN XII dengan harga jual sangat jauh dari pasaran. Anehnya, PTPN XII tetap mau membayar pupuk itu seharga Rp6 miliar," katanya.
Akibat tindakan itu, Kejati Jatim pun menyita uang "mark up" di rekening PTPN XII sebesar Rp17 miliar dan menahan satu tersangka berinisial MS selaku direktur CV SUS.
"Saat ini, uang tersebut sudah ditransfer ke rekening Kejati Jatim di BRI," katanya.
Ditanya kemungkinan adanya tersangka dari pihak PTPN, ia menyatakan masih belum, namun pihaknya memastikan bahwa kasus tersebut masih memungkinkan untuk menambah tersangka baru.
"Kasus itu masih terus dikembangkan oleh penyidik. Sangat dimungkinkan masih ada tersangka tambahan," katanya.
Lain halnya dengan kasus dugaan penyimpangan APBD 2010 Kota Surabaya untuk program pasien dari keluarga miskin (gakin) senilai Rp3,1 miliar di RSUD dr Soewandhie.
Kasus itu terancam dihentikan oleh penyidik Kejati Jatim, karena BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tidak mau menghitungnya, sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menanganinya.
"Beberapa waktu lalu, pihak BPKP sudah mengembalikan berkas permintaan penghitungan kerugian negara yang diminta oleh Kejati," kata Kasie Penkum Kejati Jatim Muljono SH MH. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012