Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim menggelar penandantanganan addendum bersama 34 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah setempat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwilkumham Jatim Dulyono di Kota Surabaya, Rabu mengatakan pentingnya peran bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Penandatanganan addendum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga bantuan hukum, guna memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kadivyankum kepada jajaran OBH yang telah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat miskin di wilayah Jatim. Hal tersebut seperti diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di mata hukum.
Kanwil Jatim, kata dia, terus berupaya memfasilitasi dan menampung aspirasi para pemberi bantuan hukum dalam pendampingannya bagi masyarakat miskin.
“Hal ini sebagai upaya untuk terus mendorong pelaksanaan bantuan hukum gratis yang berkualitas bagi masyarakat miskin yang membutuhkan,” katanya.
Dia juga berharap dengan adanya penandatanganan kontrak addendum ini, diharapkan Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin T.A 2024 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dapat dilaksanakan lebih maksimal.
"Apalagi dengan melihat jumlah OBH di Jawa Timur yang cukup banyak dimana sampai tahun 2024 ada 65 OBH yang terakreditasi dan tersebar di 28 kabupaten Kota dan pada tahun anggaran 2024 ada 35 PBH yang menerima tambahan anggaran pada proses addendum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwilkumham Jatim Dulyono di Kota Surabaya, Rabu mengatakan pentingnya peran bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Penandatanganan addendum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga bantuan hukum, guna memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kadivyankum kepada jajaran OBH yang telah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat miskin di wilayah Jatim. Hal tersebut seperti diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di mata hukum.
Kanwil Jatim, kata dia, terus berupaya memfasilitasi dan menampung aspirasi para pemberi bantuan hukum dalam pendampingannya bagi masyarakat miskin.
“Hal ini sebagai upaya untuk terus mendorong pelaksanaan bantuan hukum gratis yang berkualitas bagi masyarakat miskin yang membutuhkan,” katanya.
Dia juga berharap dengan adanya penandatanganan kontrak addendum ini, diharapkan Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin T.A 2024 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dapat dilaksanakan lebih maksimal.
"Apalagi dengan melihat jumlah OBH di Jawa Timur yang cukup banyak dimana sampai tahun 2024 ada 65 OBH yang terakreditasi dan tersebar di 28 kabupaten Kota dan pada tahun anggaran 2024 ada 35 PBH yang menerima tambahan anggaran pada proses addendum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024