Pacitan - Sejumlah warga di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menilai proses pengurusan akta kelahiran di daerah itu berbelit dan mahal.
"Prosedurnya bertele-tele, harus sidang dulu sampai beberapa kali, kalau lolos baru bisa ditindaklanjuti ke dinas kependudukan dan catatan sipil. Padahal rumah kami jauh-jauh, untuk mengurus tentu butuh waktu, tenaga, dan biaya tidak sedikit," kata Oky, salah seorang warga asal Desa Lorok, Kecamatan Ngadirojo, Rabu.
Sebagaimana warga lain, Oky mengaku awalnya bersemangat dalam mengurus akta kelahiran anaknya yang telah berusia 3 tahun ke Dinas Dukcapil.
Namun dikarenakan terlambat mengurus, ia diwajibkan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Kesadaran warga memang masih rendah," ujar Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Pacitan, Bambang Widodo.
Sesuai catatan Dinas Dukcapil, dari 70 orang pemohon yang mendaftar, hanya sekitar delapan orang yang kembali untuk meneruskan proses pembuatan akta kelahiran. Masih rendahnya kesadaran warga itu paling tidak dapat dilihat dari kebiasaan yang selama ini terjadi.
Warga baru mengurus akta kelahiran saat ada keperluan, misalnya saat akan menikah, tahun ajaran baru sekolah, naik haji, dan lain sebagainya. Mereka yang belum memiliki akta kelahiran umumnya berusia lebih dari 30 tahun.
Bambang mengatakan, dari sekitar 584 ribu lebih warga Kabupaten Pacitan, baru 204 ribu diantaranya yang memiliki akta kelahiran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012