Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah solutif dalam penyelesaian masalah Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo dengan pemberian sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada 39 pemegang IPT.

Penjabat sementara (PJs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani di Surabaya, Senin, mengatakan langkah ini merupakan momen penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemegang IPT.

"Ini adalah momentum yang sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya pemegang IPT, yang selama ini menantikan kejelasan atas tanah yang mereka manfaatkan," kata Restu Novi di sela penyerahan sertifikat HGB di atas HPL kepada warga di Balai Kota Surabaya yang disaksikan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia mengatakan Pemkot Surabaya telah menindaklanjuti arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022 yang berisi tentang solusi melalui pemberian sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya.

"Tentunya dengan tarif yang serendah-rendahnya dan jangka waktu hingga 80 tahun," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengambil berbagai langkah penting untuk mewujudkan kebijakan ini, di antaranya adalah berkoordinasi dengan BPK, KPK dan aparat penegak hukum lain untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi pemberian HGB di atas HPL.

Selain itu, Pemkot juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya terkait prosedur pemberian HGB di atas HPL.

"Kami juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB di atas HPL ini," ujarnya.

Ia menjelaskan salah satu keuntungan dari HGB di atas HPL adalah tarif retribusi yang lebih terjangkau. Misalnya, lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp275 per meter persegi per tahun. Sedangkan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp550 per meter persegi per tahun.

"Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan, karena dapat dipasang Hak Tanggungan, yang tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB," tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Lampri mengimbau masyarakat yang tanahnya masih berstatus Surat Ijo agar segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL.

"Ini merupakan langkah luar biasa, pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Lampri.

Ia menegaskan bahwa sertifikat HGB di atas HPL ini berlaku selama 80 tahun, dengan pemberian secara bertahap. Mulai dari 30 tahun pertama, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui selama 30 tahun.

"Syarat perpanjangan HGB di atas HPL tentu saja harus membayar retribusi dan mendapat rekomendasi dari pemerintah kota," ujarnya.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa KPK turut mengawal proses penyelesaian Surat Ijo ini.

"Kami concern untuk memastikan aset daerah ini terlindungi secara hukum dan digunakan dengan benar," kata Irjen Pol Didik.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pencatatan retribusi dan penggunaan tanah Surat Ijo masih belum jelas. Oleh karena itu, KPK bersama pemerintah daerah terus berupaya menata dan memperbaiki tata kelola aset daerah ini agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Bagaimana aset daerah itu betul-betul sudah terproteksi secara hukum, kemudian digunakan dengan kemanfaatan yang benar dan sebagainya. Itu kita mendorongnya dari sisi sana, makanya kami mendampingi ini dengan proses yang sudah cukup panjang," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024