Nganjuk - Rumah Tahanan Kelas II B Nganjuk, Jawa Timur, akan menyiapkan ruangan khusus untuk Mujianto (24), tersangka pembunuhan berantai yang dipicu cemburu sesama jenis. "Kami tidak melakukan penanganan terlalu istimewa untuk Mujianto, cuma akan menyiapkan ruangan khusus yang mudah dipantau," kata Kepala Rutan Kelas II B Nganjuk, Imam Sarwoto di Nganjuk, Minggu. Ia mengatakan, pihaknya memang sengaja menyiapkan ruangan khusus tersebut. Ia merasa khawatir atas keselamatan para tahanan lainnya, mengingat begitu mudahnya Mujianto melakukan pembunuhan. Walaupun saat ini Mujianto masih belum dititipkan ke rutan, ia mengaku siap jika sewaktu-waktu Mujianto akan ditahan di rutan. "Kami pasif, dan menunggu informasi saja untuk kasus Mujianto ini," kata Imam. Sebenarnya, lanjut dia, kapasitas di Rutan Nganjuk terbatas, dimana saat ini ada 173 tahanan padahal kapasitas ruangannya hanyalah 119 saja namun pihaknya meyakinkan akan menyediakan ruangan khusus untuk Mujianto. Sementara itu, Polres Nganjuk sampai sat ini masih terus mengusut kasus pembunuhan berantai tersebut. Terlebih lagi jumlah korban tersangka pembunuhan berantai Mujianto terus bertambah. Jika sebelumnya, polisi menerima laporan ada 16 tempat kejadian perkara, saat ini sudah ada tambahan tujuh korban lagi, hingga dipastikan korban bertambah menjadi 23 orang. Kepala Polres Nganjuk, AKBP Anggoro Sukartono mengatakan, dari tujuh korban yang baru terungkap itu, belum ada laporan meninggal dunia. Mereka dimungkinkan masih hidup, pascakejadian rencana pembunuhan oleh Mujianto. "Setelah kami telusuri, total korban bertambah menjadi 23 saat ini. Kami belum terima laporan kematian korban lagi, jadi sampai saat ini korban meninggal masih enam orang," katanya mengungkapkan. Ia juga menyebut, dari tujuh korban yang baru ditelusuri ini, semua dari beragam profesi dan daerah. Beberapa korban ada yang tinggal di Kabupaten Kediri, Ngawi, Pasuruan, Malang, Trenggalek, sampai Probolinggo. Tentang rentang waktu, Kapolres juga menyebut sama dengan korban sebelumnya, yaitu sekitar 2011-2012. Modus yang digunakan juga sama, menghubungi korban lewat telepon seluler lalu janjian dan meracuni korban dengan racun tikus. Pihaknya juga terus mengutus tuntas kasus ini. Diharapkan, kasus ini bisa segera tuntas dan korban tidak lagi bertambah. Namun, ia mengimbau agar warga ataupun keluarga yang merasa kehilangan salah seorang keluarganya, agar dilaporkan ke polisi. Kasus yang melibatkan Mujianto sampai saat ini belum tuntas. Mujianto mengaku cemburu dengan Joko Suprianto, pasangannya yang sudah mulai tidak perhatian, hingga ia berbuat nekat. Lima orang tewas setelah dibunuh Mujianto, Ahyani (46), seorang PNS di BLK Pemprov Jatim, warga Kampung Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Romadhon (55) warga Desa/Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Basori, warga Kabupaten Pacitan, serta Sudarno (42), warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Subekti warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, serta Subekti alias Widji, warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Joko sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Polisi masih mendalami keterlibatan guru yang statusnya sudah sebagai pegawai negeri sipil ini. Polisi saat ini sudah melimpahkan tiga berkas terkait dengan Mujianto. Dua berkas korban Mujianto itu adalah berkas milik Muhammad Fais (28) warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Anton Sumartono (47) warga Desa Tegalan Pamularang, Kecamatan Lawean, Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah. Keduanya adalah korban selamat dari rencana pembunuhan Mujianto. Sementara, berkas satunya lagi milik Sutrisno (33), warga Kelurahan Bago, Kecamatan Nganjuk. Ia adalah penadah barang-barang milik korban yang sebelumnya diambil Mujianto. Untuk kasus dua korban yang selamat, polisi akan menjerat Mujianto dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara untuk penadah, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012